METRO24JAM.ID – Bikin malu! Kata itu rasanya pas untuk menggambarkan sistim pemerintahan Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas. Kesana kemari sibuk mensosialisasikan penurunan tarif parkir, tapi di RSUD Pirngadi tarif parkir masih yang lama.
Bahkan nuansa bisnis begitu terasa dalam pengelolaan parkir. Selain diserahkan kepada pihak ketiga, tarif parkir juga tidak flat alias tidak tetap.
Untuk sejam pertama, tarif masih standart Rp3.000 untuk sepedamotor dan Rp5.000 untuk mobil. Tapi di jam berikutnya, tarif parkir mengalami kenaikan hingga Rp7.000 untuk sepedamotor dan Rp20.000 untuk mobil.
“Nuansa bisnis begitu terasa dalam pengelolaan parkir di RSUD Pirngadi Medan. Sudah macam di mal-mal. Padahal itu rumah sakit pemerintah dan yang berobat juga kebanyakan rakyat susah,” ujar Penggiat Sosial Yunan Habibi SH kepada wartawan di Medan, Rabu (11/3/2026).
Dijelaskannya, seharusnya Pemko Medan bisa memberikan tarif flat di rumah sakit type B itu. Atau bahkan bila perlu, Pemko menggratiskan parkir di sana.
“Harusnya Pemko lebih mengedepankan sosial dalam pengelolaan parkir di RSUD Pirngadi. Bila perlu gratiskan. Atau dikelola sendiri kalau memang tujuannya untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD),” tukas Yunan.
Plt Dirut RSUD Pirngadi Medan dr Mardohar Tambunan MKes yang dikonfirmasi wartawan menjelaskan, penurunan tarif parkir sesuai Perwal No 9 Tahun 2026 merupakan tarif yang berlaku untuk pelaksanaan parkir tepi jalan umum. Sementara untuk pengelolaan parkir di RSUD Pirngadi Medan masih mengacu pada Perwal No 28 Tahun 2024 yang sampai saat ini belum ada perubahan.
“Kerjasama pengelolaan parkir di RSUD Pirngadi pada prinsipnya untuk menjamin keamanan kendaraan yang diparkir. Dan sesuai dengan perjanjian kerja sama kita dengan pengelola, itu semua menjadi tanggung jawab pengelola,” pungkasnya. (hidayat ahmad)






