METRO24JAM.ID – Pemko Medan kembali menjadi sorotan. Adanya dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan mencuat. Kini, inspektorat sedang melakukan penyelidikan.
Informasi yang diperoleh, untuk pengadaan proyek barang dan jasa di Setdako Medan, bertahun-tahun hanya didominasi pihak tertentu, yakni Iwan Batubara dan Iwan Nasution atau dikenal dengan sebutan ‘duo iwan’.
Bahkan yang membuat miris, ada satu perusahaan yang terus menerus memenangkan tender. Diketahui, perusahaan itu adalah CV Royal Deli atau disingkat CV RD. Perusahaan ini kabarnya milik Iwan Nasution.
Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfenda Ananda menyebut, jika benar CV RD berulang kali memenangkan proyek dalam rentang waktu yang panjang di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka hal ini patut diuji dari aspek persaingan usaha, potensi persekongkolan dan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018.
‘’Pola kemenangan berulang oleh satu penyedia dapat menjadi indikasi adanya pengondisian tender. Apalagi jika terjadi pada paket-paket dengan metode pemilihan yang seharusnya terbuka. Atau tender hanya sebatas administrasi karena pemenangnya sudah ditentukan,’’ ungkap Elfenda, belum lama ini di Medan.
Elfenda juga mencontohkan, dalam praktik kasus korupsi jalan Sumut terungkap bagaimana praktik model pengadaan barang dan jasa sistem elektronik juga dapat diatur.
‘’Terungkap juga praktik ada kode uang klik untuk meloloskan tender dan sebagainya,’’ cetusnya.
Kegiatan seperti ini, kata Elfenda, sangat bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.
‘’Dalam regulasi tersebut, pengadaan wajib dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,’’ ucapnya.
Kepala Inspektorat Medan Erfin Fachrur Razi berjanji akan segera menelusuri masalah monopoli proyek ini. Menurutnya, hal paling krusial yang pertama kali akan ditelusurinya adalah soal relasi antara kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan perusahaan milik ‘dua Iwan’.
“Yang akan kami cek terlebih dahulu, lebih ke arah relasi kedekatan KPA-nya dengan perusahaan kedua orang tersebut,” tegasnya, Senin (19/1/2026). (hidayat ahmad)






