METRO24JAM.ID – Ada apa dengan polisi di Indonesia? Pertanyaan itu sangat pantas disematkan kepada institusi Polri. Setelah Sleman, Aceh dan Medan, kini korban pencurian di Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) malah dijadikan tersangka.
Alasannya pun cukup miris. Saat dikeroyok, kakek Herman, melawan dan membawa parang.
Kasusnya pun sudah diputus pengadilan. Para pencuri dinyatakan bersalah dan kakek Herman merupakan korban pencurian dan pengeroyokan.
Menanggapi viralnya kasus kakek Herman, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah langsung memberikan klarifikasi, Kamis (12/2/2026). Menurutnya, konflik antara kakek Herman dan Busran di wilayah Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, adalah video lama.
Aiptu Ade menjelaskan, peristiwa itu sebenarnya terjadi pada November 2024 dan bermula dari permasalahan jual beli lahan di wilayah Batu Ampar yang telah berlangsung sejak 2022. Dalam proses sebelumnya, sengketa telah diselesaikan melalui jalur hukum dan dimenangkan oleh pihak Busran.
Namun pada 2024, Herman tidak lagi mengakui transaksi jual beli dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijualnya. Puncak kejadian terjadi pada November 2024, Herman mendatangi lokasi lahan ketika Busran dan keluarganya sedang melakukan panen.
“Saudara Herman mendatangi ladang dengan membawa senjata tajam lalu mengintimidasi dengan mengayunkan senjata kepada Busran dan keluarganya,” jelas Aiptu Ade.
Dalam insiden itu, anak Busran berusaha mengamankan Herman. Namun Herman terluka diduga akibat senjata yang dibawanya sendiri.
Setelah kejadian itu, keduanya saling lapor. Busran melaporkan dugaan penganiayaan, sedangkan Herman melaporkan kasus dugaan pengeroyokan.
Dalam perkara dimana Herman sebagai pelapor, kasusnya telah diproses hingga persidangan. Anak Busran divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi setelah sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Mempawah.
Di sisi lain, Herman juga dilaporkan dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Selama proses penyidikan, Herman beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Bahkan, Herman sempat melaporkan penyidik ke Irwasda, Propam, hingga mengajukan praperadilan. Namun, dalam prosesnya, tindakan penyidik dinyatakan telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.
Untuk memastikan kondisi kesehatannya, penyidik membawa Herman ke rumah sakit guna pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Herman dinyatakan dalam kondisi sehat dan dapat menjalani proses hukum.
Selain itu, hasil penyidikan Polres Kubu Raya juga mengungkap bahwa lahan yang menjadi objek sengketa masuk dalam kawasan hutan lindung.
“Dalam perkara ini tidak tepat jika hanya menyebut satu pihak sebagai korban. Herman adalah pelapor dalam satu perkara, tetapi juga menjadi terlapor dalam perkara lain di lokasi yang sama,” tegas Aiptu Ade.
Saat ini, Herman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam berdasarkan Undang-Undang Darurat. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.
Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan video yang kembali beredar di media sosial dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (hidayat ahmad)






