METRO24JAM.ID – Sorotan tajam kembali diarahkan ke Polres Pelabuhan Belawan. Atasi tawuran, bajing loncat, judi hingga peredaran narkoba, tak mampu. Tapi begitu pengusaha Tionghoa bernama Susanto alias Awie melapor, seorang pejabat kelurahan langsung dijadikan tersangka. Walah!
Adalah Lukmanul Hakim SH yang jadi tersangka. Eks Lurah Terjun ini dianggap melakukan perusakan oleh Susanto alias Awie yang mengaku sebagai pemilik lahan di Lingkungan 14 Kelurahan Terjun.
“Memang ada sengketa soal lahan di Lingkungan 14. Karena belum ada kejelasan siapa pemilik tanah yang sah, saya pun mengeluarkan surat silang sengketa pada 17 Juli 2025 setelah 8 bulan melakukan pemeriksaan dengan kordinasi kepada kepling setempat,” beber Lukmanul Hakim kepada wartawan, belum lama ini di Mapolda Sumut.
Lukmanul Hakim juga menjelaskan, pada 31 Oktober 2025, dirinya mendapat laporan bahwa ada seseorang memasuki lahan yang masih dalam sengketa dengan membawa alat berat. Dia pun hadir bersama Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, yang mengaku ahli waris dan warga.
“Kehadiran saya saat itu (31 Oktober 2025) hanya memantau. Di situ juga ada Bhabinkamtibmas, Bhabinsa dan warga sebagai saksi. Jadi tidak ada saya melakukan perusakan. Sehelai rumput pun gak ada saya cabut. Tapi anehnya Susanto alias Awie melaporkan saya dengan pasal perusakan,” ujar Lukmanul yang akibat penetapan tersangka tersebut, dicopot dari jabatannya sebagai Lurah Terjun.
Menurut Lukmanul, penetapan dirinya sebagai tersangka juga cukup terasa janggal. Karena setelah 3 minggu dilaporkan, dia langsung ditetapkan sebagai tersangka.
“Masa hanya dalam waktu singkat (3 minggu) saya langsung ditetapkan tersangka. Padahal saksi di sana jelas. Apa mungkin Bhabinkamtibmas dan Bhabinsa yang melihat saya hadir tanpa melakukan perusakan mengatakan saya merusak? Kan gak mungkin. Lagian sebagai pejabat negara, saya memiliki hak imun dalam menjalankan tugas. Apalagi sesuai koridor hukum yang ada,” tegas Lukmanul.
Penasehat Hukum Lukmanul Hakim, Lukman Aris Damanik SH mengatakan, pelaporan penyidik, Kanit hingga Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dilakukan karena banyak kejanggalan dalam kasus yang menimpa kliennya. Bahkan ada unsur kriminalisasi dalam kasus Lukmanul Hakim.
“Hari ini terfaktakan lagi. Telah terjadi degradasi penegakan hukum di negeri ini. Karena klien kami (Lukmanul Hakim) berani mengeluarkan surat silang sengketa, maka terjadilah hal seperti ini (dugaan kriminalisasi),” beber Aris.
Karena merasa janggal dengan kasus ini, sebagai Kuasa Hukum Lukmanul Hakim, Aris akan melakukan prapid atas penetapan tersangka kliennya. Apalagi pemenuhan 2 alat bukti yang bisa menjadikan Lukmanul Hakim tersangka diduga keras tidak ada.
“Kami menduga 2 alat bukti tidak dimiliki pihak kepolisian. Apalagi klien kami (Lukmanul Hakim) memang tidak ada melakukan perusakan,” ujar Aris. (hidayat ahmad)






