• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Korupsi Bantuan Korban Konflik, Ketua BRA Divonis 9 Tahun

22 Maret 2025
/ Hukum
Korupsi Bantuan Korban Konflik, Ketua BRA Divonis 9 Tahun

METRO24JAM.ID, BANDA ACEH
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur divonis dengan hukuman 9 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (20/3/2025).

BacaJuga

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Gerindra Sumut Desak Pemecatan Ajie Karim

Terkait Pergeseran Anggaran Rp2 Triliun, Gubsu dan Ketua DPRD Kabarnya Dipanggil KPK

Sepupu Bobby Nasution Diperiksa KPK

Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Hermanto.

Persidangan itu juga turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka terdakwa dipidana 2 tahun penjara.

Selain terdakwa Suhendri, majelis hakim juga memvonis 2 terdakwa lainnya, yakni Zulfikar dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana 2 tahun enam bulan penjara.

Serta terdakwa Zamzami dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar. Bila tidak membayar, maka dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. (SNC/hidayat ahmad)

Tags: Banda AcehBRA AcehKorupsi Acehmetro24jam
Sebelumnya

BP Migas Aceh Minta Percepatan Peralihan Blok Rantau Dan Pengelolaan Migas Diatas 12 Mil

Selanjutnya

21 PAC PDIP Desak Ketua DPC PAW DAVID RONI SINAGA DARI DPRD MEDAN

BacaJuga

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Gerindra Sumut Desak Pemecatan Ajie Karim
Hukum

Puluhan Mahasiswa Geruduk Kantor Gerindra Sumut Desak Pemecatan Ajie Karim

11 September 2025
Terkait Pergeseran Anggaran Rp2 Triliun, Gubsu dan Ketua DPRD Kabarnya Dipanggil KPK
Hukum

Terkait Pergeseran Anggaran Rp2 Triliun, Gubsu dan Ketua DPRD Kabarnya Dipanggil KPK

11 September 2025
Sepupu Bobby Nasution Diperiksa KPK
Hukum

Sepupu Bobby Nasution Diperiksa KPK

28 Agustus 2025
Barak Narkoba Marak di Jermal, Bandarnya Diduga Ketua Salah Satu Ormas!
Hukum

Barak Narkoba Marak di Jermal, Bandarnya Diduga Ketua Salah Satu Ormas!

22 Agustus 2025
Duh! Wamenaker Kena OTT KPK
Hukum

Duh! Wamenaker Kena OTT KPK

21 Agustus 2025
Gadis Tamatan SMK Telkom 2 Medan Tewas di Kamboja
Hukum

Gadis Tamatan SMK Telkom 2 Medan Tewas di Kamboja

20 Agustus 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Pendidikan
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In