METRO24JAM.ID, BANDA ACEH
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur divonis dengan hukuman 9 tahun penjara.
Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (20/3/2025).
Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Hermanto.
Persidangan itu juga turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka terdakwa dipidana 2 tahun penjara.
Selain terdakwa Suhendri, majelis hakim juga memvonis 2 terdakwa lainnya, yakni Zulfikar dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana 2 tahun enam bulan penjara.
Serta terdakwa Zamzami dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar. Bila tidak membayar, maka dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. (SNC/hidayat ahmad)