• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Korupsi Bantuan Korban Konflik, Ketua BRA Divonis 9 Tahun

22 Maret 2025
/ Hukum
Korupsi Bantuan Korban Konflik, Ketua BRA Divonis 9 Tahun

METRO24JAM.ID, BANDA ACEH
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur divonis dengan hukuman 9 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (20/3/2025).

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Hermanto.

Persidangan itu juga turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka terdakwa dipidana 2 tahun penjara.

Selain terdakwa Suhendri, majelis hakim juga memvonis 2 terdakwa lainnya, yakni Zulfikar dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana 2 tahun enam bulan penjara.

Serta terdakwa Zamzami dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar. Bila tidak membayar, maka dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. (SNC/hidayat ahmad)

Tags: Banda AcehBRA AcehKorupsi Acehmetro24jam
Sebelumnya

BP Migas Aceh Minta Percepatan Peralihan Blok Rantau Dan Pengelolaan Migas Diatas 12 Mil

Selanjutnya

21 PAC PDIP Desak Ketua DPC PAW DAVID RONI SINAGA DARI DPRD MEDAN

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

21 Februari 2026
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag
Hukum

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

19 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

18 Februari 2026
Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama
Hukum

Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama

17 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri

16 Februari 2026
Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!
Hukum

Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!

15 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In