• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Korupsi Bantuan Korban Konflik, Ketua BRA Divonis 9 Tahun

22 Maret 2025
/ Hukum
Korupsi Bantuan Korban Konflik, Ketua BRA Divonis 9 Tahun

METRO24JAM.ID, BANDA ACEH
Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA) Suhendri yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi bantuan korban konflik di Kabupaten Aceh Timur divonis dengan hukuman 9 tahun penjara.

Vonis itu dibacakan majelis hakim yang diketuai M Jamil serta didampingi R Deddy Harryanto dan Heri Alfian masing-masing sebagai hakim anggota, dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (20/3/2025).

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Terdakwa Suhendri hadir ke persidangan didampingi penasihat hukumnya Hermanto.

Persidangan itu juga turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Zilzaliana dan kawan-kawan dari Kejaksaan Tinggi Aceh.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa Suhendri membayar denda Rp200 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1 miliar. Jika tidak membayar, maka terdakwa dipidana 2 tahun penjara.

Selain terdakwa Suhendri, majelis hakim juga memvonis 2 terdakwa lainnya, yakni Zulfikar dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,6 miliar dan jika tidak membayar, maka dipidana 2 tahun enam bulan penjara.

Serta terdakwa Zamzami dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 4 bulan penjara, serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,7 miliar. Bila tidak membayar, maka dipidana 1 tahun 6 bulan penjara. (SNC/hidayat ahmad)

Tags: Banda AcehBRA AcehKorupsi Acehmetro24jam
Sebelumnya

BP Migas Aceh Minta Percepatan Peralihan Blok Rantau Dan Pengelolaan Migas Diatas 12 Mil

Selanjutnya

21 PAC PDIP Desak Ketua DPC PAW DAVID RONI SINAGA DARI DPRD MEDAN

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In