METRO24JAM.ID – Polrestabes Medan menerapkan standar ganda dalam penanganan kasus di Sat Reskrim. Korban pencurian yang lagi viral dijadikan tersangka karena menganiaya pelaku pencurian, dianggap sesuai dengan koridor hukum.
Namun sales mobil yang ‘diculik’, dianiaya dan dengkulnya digetok martil, pelakunya malah bebas berkeliaran.
Ya hingga kini, pelaku penganiayaan terhadap Feri, sales mobil yang dianggap menggelapkan DP mobil senilai Rp50 juta, kasusnya malah adem ayem.
Meski pengaduannya telah dibuat Anggreni, istri Feri, dengan LP Nomor: LP/B/4148/XII/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 02 Desember 2025, namun Gedoy Cs yang disebut-sebut sebagai pelaku penganiayaan Feri, masih bebas berkeliaran.
Padahal, Gedoy dan Feri sama sekali tak ada kaitannya dengan kasus penggelapan mobil. Di samping itu, saat Feri ‘diculik’ dan dianiaya, laporan polisi (LP) atas kasus penggelapan yang diduga dilakukan Feri, kabarnya sama sekali belum ada.
“Jadi sangat jelas kalau kejadian yang menimpa Feri merupakan kasus penganiayaan. Sebelumnya tidak ada LP, tapi Feri sudah ‘diculik’ dan dianiaya terduga pelaku Gedoy Cs. Bahkan usai dianiaya, Feri langsung dibawa ke Polrestabes Medan dan kabarnya LP kemudian dibuat dan Feri pun langsung diperiksa dan ditahan,” ungkap Fai Rangkuti, rekan Feri, kepada wartawan di Medan, Kamis (12/2/2026).
Sikap ambigu (standar ganda) Polrestabes Medan ini, jelas menyisakan tanya di publik. Kenapa korban pencurian yang menangkap sendiri pelakunya malah dijadikan tersangka?
Padahal dari bukti video dan foto yang beredar, saat Persada Putra Sembiring Cs mengamankan 2 pelaku pencurian, Glendito Oppusunggu dan Rizky Kristian, di Hotel Kristal, tak sedikit pun ada tanda-tanda penganiayaan.
Begitu juga saat Glendito dan Rizky dimasukkan ke dalam mobil, tak ada tanda-tanda penganiayaan di wajah keduanya. Wajah keduanya tampak masih mulus.
Namun anehnya, saat sudah diserahkan ke kantor polisi, mendadak ada bekas penganiayaan di wajah para pelaku. (tim)






