METRO24JAM.ID – Korupsi proyek konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba 2022, memasuki babak baru. Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Enda Simakasura Ketaren akhirnya ditahan Kejatisu, Selasa (27/1/2026).
Dari pantauan wartawan, Enda Simakasura tampak tertunduk malu usai dikenakan jaket merah jambu bertuliskan tahanan korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
“Selaku PPK (Enda Simakasura) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba 2022 yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi.
Rizaldi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup. Karena dari penyelidikan, pelaksanaan pengerjaan 2 sarana penunjang Wisata Danau Toba tidak sesuai dengan rencana dan mutu.
“Selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja. Hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut, dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Sehingga banyak revisi dan mutu beton yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja,” sambung Rizaldi.
Dalam kasus ini, kata Rizaldi, Kejatisu menaksir kerugian negara mencapai Rp13 miliar lebih. Namun, kerugian negara masih dalam penghitung lebih lanjut.
“Untuk kerugian negara sekitar Rp 13 miliar lebih. Untuk kerugian ril, masih dilakukan penghitungan,” kata Rizaldi.
Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Rizaldi menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Tanjunggusta Medan.
“Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” kata Rizaldi. (hidayat ahmad/t-mc)






