METRO24JAM.ID – Kajari Padanglawas dicopot dari jabatannya, Kamis (23/1/2026). Sebelum dicopot, Soemarlin Halomoan Ritonga lebih dulu ditangkap Kejaksaan Agung karena terlibat dugaan pungli sejumlah kepala desa.
Demikian ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung Prof Reda Manthovani saat memberi sambutan dalam acara Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) dan pelantikan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) DPD dan DPC di seluruh Sumut di Kantor Gubernur Sumut, Sabtu (14/2/2026).
Awalnya, Reda memberi arahan kepada seluruh Kajari di Sumatera Utara untuk tidak memeras kepala desa dalam pengelolaan dana desa.
Selanjutnya, Reda mencontohkan soal penangkapan Soemarlin atas dugaan pungutan liar (pungli) kepada kepala desa.
“Karena kemarin sudah ada yang kita amankan oknum (Kajari di Palas), karena ya nakut-nakutin kepala desa, itu saya enggak suka itu. Kepala desa sekarang, bisa langsung laporan ke Jamintel, ini saya warning,” ujar Reda.
Lebih lanjut Reda mengatakan, peristiwa ini harus menjadi contoh bagi Kajari lain agar tidak mengulangi hal serupa.
Peringatan ini juga ditujukkan kepada daerah lain.
“Sudah ada contoh, bukan cuma di sini (Sumut), ada di Jawa Timur, ada di Sulawesi (ada kajari ditangkap) karena ya mempersulit, mengkriminalisasi kepala desa. Ya oknum lah minta-minta uang, meras, segala macam,” tegasnya.
Usai acara, Reda membenarkan Kajari yang ditangkap pihaknya saat itu adalah Soemarlin Halomoan. (hidayat ahmad/tmc)






