METRO24JAM.ID – Perdamaian Bos Klinik Lina di Jalan Demak, dengan ‘menguras’ uang hingga ratusan juta dengan pasiennya, menimbulkan perdebatan di publik. Inikah yang dinamakan pemerasan berkedok perdamaian?
Menanggapi kasus yang dialami dr Surya Hartanto, pengacara muda Tri Purno Widodo SH, angkat bicara. Menurutnya, perdamaian antara dr Surya dengan pasiennya, LL, hanyalah kedok. Apalagi untuk berdamai, harta benda sang dokter, seperti mobil Avanza dan uang ratusan juta, terpaksa diserahkan kepada LL.
“Ini pemerasan atau perdamaian? Masa damai tapi sampai bikin dokternya bangkrut? Mobil Avanza ditambah uang ratusan juta diserahkan ke pasien (pelapor, red). Ini pemerasan berkedok damai namanya,” ujar pria yang biasa disapa Dodo, ini heran.
Dodo menyebut, perbedaan antara berdamai (melalui restorative justice) dan pemerasan, sering kali beda tipis. Terutama dalam penyelesaian kasus hukum. Batasan utamanya terletak pada kesukarelaan, kejujuran dan keabsahan proses yang dilakukan.
“Poin-poin penting yang membedakan keduanya adalah perdamaian (restorative justice) merupakan mekanisme resmi yang diakui hukum (KUHAP) untuk menyelesaikan perkara pidana tertentu di luar pengadilan,” ujarnya.
Kemudian kata Dodo, harus sukarela atau dilakukan atas kemauan kedua belah pihak tanpa paksaan atau intimidasi. Tujuannya untuk memulihkan keadaan, meminta maaf dan memperbaiki kerugian korban.
“Juga transparan. Prosesnya diawasi, didokumentasikan dan disahkan oleh aparat penegak hukum (Polisi/Jaksa/Hakim),” katanya.
Sementara pemerasan, dia bilang, merupakan tindakan melawan hukum di mana seseorang memaksa orang lain memberikan uang atau barang dengan ancaman.
“Ada unsur paksaan atau intimidasi, seperti ancaman (fisik, pengungkapan rahasia/aib, atau laporan polisi) untuk menakut-nakuti. Motifnya jelas, keuntungan pribadi, bukan pemulihan kerugian secara wajar,” tukas Dodo.
Selain dilaporkan ke polisi, dr Surya Hartanto juga dijatuhi larangan berpraktik selama 6 bulan oleh MDP.
“Sudah selesai kasusnya. Mobil Avanza sama uang ratusan juta. Total 200 sampai 300-an juta yang didapat pasien (pelapor),” ucap sumber media ini di Polrestabes Medan.
Rencananya, penyelesaian kasus ini akan dilaksanakan Rabu (11/3/2026) kemarin. Namun hingga kabar ini ditayangkan, LL, sang pasien belum bisa dihubungi.
Padahal sebelumnya, LL memaksa agar laporannya terkait dugaan malpraktik Labiaplasty ini di-up ke media.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto juga belum mau memberi keterangan pers terkait perdamaian antara dr Surya Hartanto dengan LL. Apakah melalui Restorative Justice di hadapan APH atau tidak?
Laporan LL teregister dengan nomor STTLP/B/1762/V/2025/SPKT/POLRESTABES MEDAN. Selain klinik, pihaknya turut melaporkan pihak dokter yang menangani berinisial dr Surya Hartanto M Biomed MH Kes.
LL dalam laporannya mengatakan, melakukan operasi pemotongan labia atau operasi alat kelamin wanita pada April 2025.
Operasi labia, atau labiaplasty adalah prosedur bedah untuk mengubah bentuk atau ukuran labia (bibir vagina), baik labia minora (bibir dalam) maupun labia mayora (bibir luar).
Prosedur ini bertujuan untuk memperbaiki bentuk, ukuran, atau simetri labia, yang mungkin menyebabkan ketidaknyamanan fisik atau masalah estetik.
“Dampaknya adalah saya mengalami cacat permanen,” jelasnya.
Sementara dari Google, media mendapat informasi bahwa biaya operasi labiaplasty di Indonesia umumnya berkisar antara Rp8 juta hingga Rp30 juta atau lebih. Harga ini bervariasi tergantung klinik/rumah sakit, keahlian dokter, dan kompleksitas prosedur.
Biaya itu biasanya mencakup tindakan bedah. Namun belum termasuk biaya konsultasi, obat-obatan, atau rawat inap. (rel/hidayat ahmad)






