• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hiburan

Kasus Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

16 Maret 2026
/ Hiburan
Kasus Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Nikita Mirzani Tetap Dipenjara 6 Tahun

METRO24JAM.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak perkara kasasi No: 3144 K/PID.SUS/2026 yang diajukan Nikita Mirzani pada 13 Maret 2026. Upaya Nikita Mirzani mendapat keadilan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, akhirnya kandas.

“Menolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu (14/3/2026). 

BacaJuga

Nikita Mirzani Kecewa Berat! Kasasi atas Kasusnya Ditolak Mahkamah Agung

Cucu SBY Diterima di Kampus UI, Biaya Kuliahnya Bikin Melongo

Finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau Dipergoki Istri Teman Sendiri di Arena Billiard

Dengan penolakan itu, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara. 

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025.

Atas vonis tersebut, Niki kemudian mengajukan banding pada 3 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya karena pasal TPPU terbukti.

Alasannya, Nikita Mirzani terbukti mengancam Reza Gladys untuk menyerahkan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar agar tidak mereview produk skincare milik sang dokter.

Uang tutup mulut itu kemudian digunakan Niki untuk membayar sisa KPR rumahnya. Hal inilah yang membuat unsur TPPU dalam kasus sang aktris akhirnya terbukti. (hidayat ahmad/oz)

Tags: Beritametro24jamNikita MirzaniSeleb
Sebelumnya

Blue Night Sediakan Penikmat Dugem Berpesta di Bulan Puasa, BNN Sumut Amankan 48 Orang Positif Narkoba

Selanjutnya

Ketua Komisi III DPR-RI Kecam Keras Aksi Penyiraman Air Keras yang Dialami Wakil Koordinator KontraS

BacaJuga

Nikita Mirzani Kecewa Berat! Kasasi atas Kasusnya Ditolak Mahkamah Agung
Hiburan

Nikita Mirzani Kecewa Berat! Kasasi atas Kasusnya Ditolak Mahkamah Agung

1 April 2026
Cucu SBY Diterima di Kampus UI, Biaya Kuliahnya Bikin Melongo
Hiburan

Cucu SBY Diterima di Kampus UI, Biaya Kuliahnya Bikin Melongo

23 Maret 2026
Finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau Dipergoki Istri Teman Sendiri di Arena Billiard
Hiburan

Finalis Putri Indonesia 2024 asal Riau Dipergoki Istri Teman Sendiri di Arena Billiard

21 Maret 2026
Inara Rusli Minta Maaf dan Akui Video CCTV dengan Insanul Fahmi Memang Benar Ada
Hiburan

Inara Rusli Minta Maaf dan Akui Video CCTV dengan Insanul Fahmi Memang Benar Ada

18 Maret 2026
Kabar Duka dari Selebritis Tanah Air, Vidi Aldiano Meninggal Dunia
Hiburan

Kabar Duka dari Selebritis Tanah Air, Vidi Aldiano Meninggal Dunia

7 Maret 2026
Sempat Jatuh Pingsan di Kamar Mandi, Kondisi Inul Mulai Membaik di Rumah Sakit
Hiburan

Sempat Jatuh Pingsan di Kamar Mandi, Kondisi Inul Mulai Membaik di Rumah Sakit

1 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In