METRO24JAM.ID – Bos New Zone Asiang dan Manajernya, Anthony Wijaya, akhirnya dibebaskan dari tahanan Bareskrim Polri, Selasa (20/10/2026) petang usai menjalani penahanan selama 6 bulan. Pembebasan ini membuktikan Asiang Cs tidak bersalah.
Sebelumnya, banyak yang mempertanyakan kepastian hukum atas penahanan mereka. Pasalnya, meski telah melewati waktu masa penahanan yang semestinya, Asiang Cs belum juga diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).
Menyusul pembebasan itu, tim kuasa hukum Asiang Cs juga akan mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Anthony, Amriadi Pasaribu mengatakan, pembebasan kliennya terjadi setelah komunikasi intensif dengan pihak Mabes Polri.
“Sudah kami lakukan komunikasi dengan pihak Mabes Polri. Dari pertemuan itu, akhirnya klien kami sudah menghirup udara segar dan perkara ini kami anggap selesai,” tukas Amriadi.
Amriadi juga mengatakan, pihaknya akan mencabut permohonan praperadilan yang sebelumnya didaftarkan di PN Jakarta Selatan.
Adapun sidang perdana permohonan praperadilan telah digelar pada Senin (19/10/2026).
Amriadi juga menyampaikan apresiasi kepada jajaran Mabes Polri serta seluruh pihak dan keluarga yang telah memberikan dukungan selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Anthony mengungkapkan rasa syukur atas kebebasannya dan berterima kasih kepada tim kuasa hukumnya, yakni Amriadi Pasaribu, Anwar Firdaus Hutasuhut, dan Rahmad Parsaulian Siregar.
“Alhamdulillah, hati merasa senang bisa bebas berkat izin Allah SWT melalui perantara para penasihat hukum. Kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya,” kata Anthony.
Diberitakan sebelumnya, Anthony mengajukan praperadilan guna mempertanyakan kepastian hukum terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dan penahanan yang dijalaninya.
Kasus itu sendiri bermula dari penggerebekan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Klub New Zone Medan, pada 23 Mei 2026 dan mengamankan 34 orang, termasuk pihak manajemen.
Anthony Wijaya bersama Josef Liopisa alias Asiang dan beberapa lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat atau membiarkan peredaran narkoba. (hidayat ahmad/wartakota)







