METRO24JAM.ID – Penggunaan mobil jenazah atau ambulans milik RSUD dr Hadrianus Sinaga menjadi perhatian publik, khususnya terkait tarif dan mekanisme pembayaran.
Berdasarkan penelusuran wartawan, Pemkab Samosir telah menerbitkan Perbup Nomor 8 Tahun 2025 tentang Tarif Pelayanan pada BLUD RSUD dr Hadrianus Sinaga, yang tercatat berlaku di JDIH Samosir. Namun, ketentuan tarif dan mekanisme khusus penggunaan mobil jenazah/ambulans tetap perlu dipastikan sesuai aturan yang berlaku saat layanan diberikan.
Pertanyaannya sederhana:
1. Berapa tarif resminya?
2. Siapa yang berwenang menerima pembayaran?
3. Apakah masyarakat mendapat bukti pembayaran, dan apakah seluruh penerimaan tercatat dalam administrasi BLUD?
Jika dalam pemeriksaan ditemukan pegawai, staf, atau pengemudi tidak menjalankan ketentuan maupun SOP, publik juga patut mengetahui apakah akan diberikan teguran atau diproses sesuai aturan disiplin yang berlaku.
PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mekanisme hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran. Regulasinya juga harus jelas, tarif harus transparan, pembayaran harus dapat dipertanggungjawabkan.
Kini, publik menunggu penjelasan RSUD dr Hadrianus Sinaga. Uang yang dibayarkan masyarakat melalui layanan mobil jenazah, masuk kemana dan bagaimana pertanggungjawabannya?
Tulisan ini merupakan hasil penelusuran awal dan tidak menyimpulkan adanya pelanggaran oleh pihak tertentu. Redaksi membuka ruang hak jawab, klarifikasi, dan koreksi bagi RSUD dr Hadrianus Sinaga maupun Pemerintah Kabupaten Samosir. (roy p silalahi)






