METRO24JAM.ID – Pin emas yang dikenakan anggota DPRD Kabupaten Samosir terus3 menjadi sorotan. Bukan hanya aktivis dan penggiat korupsi, sorotan pun datang dari penduduk Samosir.
Apalagi pengadaan pin bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini jelas memunculkan pertanyaan mengenai status dan pertanggungjawaban barang tersebut.
Jika benar dibiayai menggunakan APBD, publik menilai, pin emas tidak bisa dipandang sekadar atribut jabatan. Sebab, setiap barang yang dibeli menggunakan uang negara pada dasarnya harus memiliki kejelasan status administrasi, pencatatan, serta pengelolaan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, apakah pin emas itu telah tercatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD) atau aset Pemerintah Kabupaten Samosir?
Jika tercatat sebagai aset, maka keberadaannya harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun jika tidak tercatat, muncul pertanyaan lebih lanjut mengenai dasar hukum yang mengatur kepemilikan barang yang diperoleh dari uang rakyat tersebut.
Tidak sedikit pihak yang menilai persoalan ini bukan semata-mata tentang nilai sebuah pin emas, melainkan menyangkut prinsip transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah. Sebab setiap rupiah yang berasal dari APBD wajib dikelola secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Sorotan juga mengarah pada status pin emas saat anggota DPRD tidak lagi menjabat. Apakah pin emas tetap berada dalam penguasaan penerima, atau wajib dikembalikan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari aset daerah.
Hingga kini, belum ada penjelasan terbuka yang menjawab pertanyaan itu. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi pengelolaan keuangan daerah, masyarakat berharap pihak Sekretariat DPRD Kabupaten Samosir dapat memberikan klarifikasi resmi terkait pengadaan, pencatatan, serta status kepemilikan pin emas tersebut. Pasalnya, dari kas daerah pin emas itu dibeli, namun kini melekat di dada para wakil rakyat.
Pertanyaannya, setelah anggaran dicairkan dan barang diserahkan, siapakah pemilik sebenarnya? Apakah tetap menjadi aset daerah atau telah berubah status menjadi milik pribadi?
Pertanyaan itulah yang hingga kini masih menunggu jawaban resmi dari pihak yang berwenang.
Bagi penduduk Kabupaten Samosir, keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban atas penggunaan uang rakyat yang dipercayakan kepada pemerintah daerah. (Roy PS)






