METRO24JAM.ID – Dugaan penyimpangan terkait Bintek, Pengadaan Pin Emas dan Rehabilitasi Gedung DPRD Samosir telah mendapat perhatian aparat penegak hukum. Polres Samosir sudah melakukan tahap telaah, sementara Kejaksaan Negeri Samosir melakukan Puldata dan Pulbaket untuk mengumpulkan data dan bahan keterangan.
Alur persoalannya, laporan atau informasi mengenai dugaan penyimpangan akan terlebih dahulu ditelaah dan dikumpulkan bahan keterangannya oleh aparat penegak hukum.
Tahapan ini penting untuk menentukan apakah terdapat indikasi dan bukti yang cukup untuk ditindaklanjuti ke proses hukum. Namun, proses yang telah mendekati 3 bulan itu, dinilai perlu segera memiliki arah dan kepastian.
Menanggapi kondisi itu, Advokat Rakerhut Situmorang meminta aparat tidak membiarkan proses berhenti tanpa kejelasan.
“Kalau bukti cukup, proses hukum harus berjalan. Kalau tidak ada unsur pidana, sampaikan secara terbuka, jangan biarkan perkara menggantung. Masyarakat berhak mengetahui ke mana arah penanganannya,” tegas Rakerhut kepada metro24jam.id, Minggu (26/7/2026).
Rakerhut menilai, harus ada kejelasan apakah perkara masuk ranah pidana umum, pidana khusus, atau tidak ditemukan unsur pidana. Bila penanganan membutuhkan penguatan, Polda dan Kejati Sumut diharapkan turun tangan sesuai kewenangannya.
“Yang dipertaruhkan bukan hanya penyelesaian perkara, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” pungkasnya. (Roy P Silalahi)






