METRO24JAM.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir memastikan proses pengumpulan data dan bahan keterangan (Puldata dan Pulbaket) terhadap laporan dugaan penyimpangan pelaksanaan Bimtek Tahun Anggaran 2025, pengadaan pin emas DPRD Tahun Anggaran 2025, serta rehabilitasi Gedung Kantor DPRD Kabupaten Samosir Tahun Anggaran 2024 tetap terus berjalan.
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Samosir Juna Karokaro kepada metro24jam.id melalui pesan WhatsApp, Jumat (17/7/26). Dalam pesan yang disampaikannya, Juna menjelaskan, seluruh laporan akan diproses secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila dari hasil Puldata dan Pulbaket ditemukan fakta, bukti awal yang cukup, maupun indikasi tindak pidana, termasuk dugaan kerugian keuangan negara, Kejaksaan Negeri Samosir akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
“Demikianlah kami sampaikan. Pada prinsipnya Kejaksaan Negeri Samosir berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian isi pesan WhatsApp yang disampaikan Juna Karokaro kepada metro24jam.id. (Roy P Silalahi)






