• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Presiden Prabowo Putuskan Kuntadi Jadi Jampidsus

22 Juli 2026
/ Hukum
Presiden Prabowo Putuskan Kuntadi Jadi Jampidsus

METRO24JAM.ID – Presiden Prabowo Subianto resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pengangkatan sejumlah pejabat utama baru di lingkungan Kejaksaan Agung. Salah satu posisi strategis yang diisi adalah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, pengangkatan Jampudsus merupakan tindak lanjut atas usulan Jaksa Agung. Keputusan itu sekaligus mengisi sejumlah jabatan penting di Korps Adhyaksa.

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

“Jadi beberapa pejabat yang masuk ke dalam Keppres, yang pertama, Asep Nana Mulyana selaku Wakil Jaksa Agung,” kata Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/7/2026).

Dalam Keppres itu, Asep Nana Mulyana ditetapkan sebagai Wakil Jaksa Agung. Leonard Ebenezer Simanjuntak dipercaya mengisi jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum).

Sementara itu, Kuntadi resmi ditunjuk sebagai Jampidsus menggantikan pejabat sebelumnya. Harli Siregar mendapat amanah sebagai Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan Agung.

Posisi Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung kini ditempati Patris Yusrian Jaya. Seluruh nama tersebut telah sah menduduki jabatan masing-masing setelah Keppres diterbitkan.

Prasetyo menjelaskan, para pejabat baru tidak memerlukan pelantikan langsung oleh Presiden. Secara administratif, pengangkatan mereka telah berlaku sejak Keppres ditetapkan. (we/hidayat ahmad)

Tags: BeritaKejagungmetro24jam
Sebelumnya

Gak Masuk Akal! Wartawan Dilarang POMAU Liput Ledakan Rumah di Grand Polonia Medan

Selanjutnya

Biadab! Guru SD Nekat Serahkan Muridnya Sendiri untuk Disodomi Sang Suami

BacaJuga

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!
Hukum

Usai Dinyatakan Kejagung Mundur, Eks Jampidsus Febri Adriansyah Langsung Ditetapkan Tersangka!

11 Juli 2026
Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap
Hukum

Wabup Langkat Menangis Sedih Ondim Ditangkap

3 Juli 2026
Geger! KPK OTT Bupati Langkat
Hukum

Geger! KPK OTT Bupati Langkat

3 Juli 2026
Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi
Hukum

Wakil Rakyat tak Boleh Antikritik! Demokrasi Melemah Jika Kritik Dijawab dengan Laporan Polisi

29 Juni 2026
Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’
Hukum

Apakabar Kasus Dugaan Korupsi Rumah Dinas Bupati Samosir? Masih Berjalan atau Sudah ‘Dikubur?’

2 Juni 2026
Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat
Hukum

Parah! Adik Oknum Anggota TNI Diculik dan Dipukuli Puluhan Anggota Ormas Hingga Sekarat

1 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In