METRO24JAM.ID – Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara menangkap seorang guru berstatus PPPK berinisial IM (40 tahun). Guru yang mengajar di salah satu SMK itu diciduk karena kedapatan menggunakan narkotika jenis sabu.
Dari keterangan yang diperoleh, IM ditangkap di depan mesin ATM kawasan RSUD H Sahudin Kutacane di Desa Purwodadi Kecamatan Badar, Selasa (31/3/2026) sekira jam 20.30 WIB.
Kasat Narkoba Polres Aceh Tenggara Iptu Hengki Harianto melalui Plt Kasi Humas Ipda Patar Erwinsyah Nababan mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria yang diduga menguasai narkotika.
“Mendapat informasi itu, kita langsung menuju lokasi dan mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan mesin ATM,” ujar Patar, Rabu (1/4/2026) seperti dilansir dari AJNN.NET.
Saat hendak didekati, pelaku sempat menjatuhkan sebuah bungkusan ke lantai. Melihat itu, polisi langsung mengamankan IM dan memeriksa barang yang dijatuhkannya.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bungkusan itu berisi narkotika jenis sabu seberat 0,27 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening,” ujarnya.
Dari hasil interogasi awal, IM mengakui barang tersebut miliknya. Polisi kemudian membawa pelaku ke Satres Narkoba Polres Aceh Tenggara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Patar menyebutkan, IM merupakan oknum guru PPPK yang mengajar di salah satu SMK di Kecamatan Bukit Tusam. Berdasarkan pengakuan awal, pelaku diduga sebagai pengguna sabu.
Polres Aceh Tenggara, kata Patar, akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukumnya dan mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi. (hidayat ahmad/ajnn)






