METRO24JAM.ID – Nikita Mirzani kecewa! Permohonan kasasi atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya resmi ditolak Mahkamah Agung (MA) pada 13 Maret 2026.
Kuasa Hukum Nikita Nirzani, Marulitua Sianturi mengatakan, Niki sempat merasa terpukul setelah mengetahui putusan MA terhadap kasus yang menjeratnya. Namun, kekecewaan yang dirasakan Nikita adalah hal yang wajar.
“Manuasiawi ya kalau dia kecewa dengan putusan itu. Tapi kami berkeyakinan, akan ada langkah hukum berikutnya yang bisa kami ambil,” ujar Marulitua kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2026).
Meski kecewa, kata Marulitua Sianturi, ibu 3 anak itu tak berlarut dalam kekecewaan. Nikita langsung bertemu dengan kuasa hukumnya untuk merancang langkah hukum lanjutan atas kasus tersebut.
Pihaknya juga masih menunggu salinan resmi putusan dari Mahkamah Agung. Dokumen itu akan digunakan tim kuasa hukum Nikita untuk mempelajari putusan hakim sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kami belum bisa menentukan langkah lanjutan sebelum kami menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung,” tuturnya menambahkan. (hidayat ahmad/oz)






