METRO24JAM.ID – Mahkamah Agung (MA) resmi menolak perkara kasasi No: 3144 K/PID.SUS/2026 yang diajukan Nikita Mirzani pada 13 Maret 2026. Upaya Nikita Mirzani mendapat keadilan atas kasus pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya, akhirnya kandas.
“Menolak kasasi terdakwa,” demikian bunyi amar putusan Hakim Agung Soesilo, seperti dikutip dari laman resmi Mahkamah Agung, Sabtu (14/3/2026).
Dengan penolakan itu, maka Nikita Mirzani harus menjalani masa hukuman sesuai putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta berupa 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutus bersalah Nikita Mirzani dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan penjara atas kasus pemerasan, pada 28 Oktober 2025.
Atas vonis tersebut, Niki kemudian mengajukan banding pada 3 November 2025. Namun Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta justru memperberat hukumannya karena pasal TPPU terbukti.
Alasannya, Nikita Mirzani terbukti mengancam Reza Gladys untuk menyerahkan uang tutup mulut senilai Rp4 miliar agar tidak mereview produk skincare milik sang dokter.
Uang tutup mulut itu kemudian digunakan Niki untuk membayar sisa KPR rumahnya. Hal inilah yang membuat unsur TPPU dalam kasus sang aktris akhirnya terbukti. (hidayat ahmad/oz)






