METRO24JAM.ID – Setelah sempat diisi oleh 2 pelaksana harian (Plh), kini jabatan definitif Kapolres Bima Kota diserahkan kepada AKBP Mubiarto Banu Kristanto. Sedangkan AKBP Didik Putra Kuncoro yang sudah dipecat, didemosi ke Yanma Mabes Polri.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/440/II/KEP./2026 tertanggal 27 Februari 2026. Dalam surat itu Didik didemosi sebagai Pamen Yanma Polri.
Didik sendiri telah menjalani sidang etik terkait kasus narkoba dengan keputusan dipecat dari Polri. Dia juga tengah menjalani proses pidana terkait kasus tersebut.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir mengatakan, mutasi Didik ke Yanma Polri untuk mempermudah proses pemecatannya.
“Mutasi AKBP didik ke Yanma untuk mempermudah proses administrasi pelaku putusan KKEP PTDH-nya sedang berproses,” tutur Isir dalam keterangannya, Minggu (1/3/2026).
Isir sedikit menjelaskan, AKBP Mubiarto Banu Kristanto sebelumnya menjabat Kasat PJR Ditlantas Polda NTB. Karenanya kepada pejabat baru untuk segera menyesuaikan diri dan menunjukkan dedikasi serta integritas dalam menjalankan tugasnya.
“Pimpinan berharap seluruh pejabat yang dimutasi dapat segera bekerja secara optimal, menjaga soliditas internal, serta terus meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri,” tutupnya.
Adapun sebelumnya, 2 pejabat sempat ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota, yakni AKBP Catur Erwin dan AKBP Hariyanto. Catur lebih dulu dipercaya menjadi Plh Kapolres Bima Kota, namun ia dicopot setelah ramai sorotan karena diduga pernah terjerat kasus narkoba.
“Karena sprint (surat perintah) Plh adalah tugas tambahan selain tugas pokoknya. Sehingga karena Pak Catur banyak tugas yang harus diselesaikan di Subdit Jatanras, sehingga perlu ditunjuk kembali Plh, yakni AKBP Hariyanto yang menjabat sebagai Wakil Komandan Satuan Brimob,” kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Muhammad Kholid terkait penggantian Catur. (hidayat ahmad)






