• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

Rico Waas Memang Pantas Dinilai 'Wali Kota Konten' dan 'Wali Kota Pomade'?

23 Februari 2026
/ Medan
Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

METRO24JAM.ID – Kinerja Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas benar-benar amburadul. Tak salah kalau netizen dan mahasiswa menjulukinya ‘Wali Kota Konten’ dan ‘Wali Kota Pomade’.

Kenapa? Karena setiap kebijakan yang dibuat, terkesan sebatas konten dan sering membuat kisruh. Seperti kemarin, secara mendadak Rico mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan daging babi.

BacaJuga

Influencer Mr Roberto Ditangkap, Karangan Bunga Banjiri Polrestabes Medan

Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali, Warga Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Medan

Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, Masih Ada Aja Pemandangan yang Menyesakan Dada

Surat edaran itu sontak membuat sebagian publik marah. Para pedagang dan penikmat daging babi langsung mengancam akan melakukan aksi demo jika surat edaran tersebut tidak dicabut.

Setelah kebijakannya membuat kisruh, Wali Kota Rico melalui Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Dr Drs Citra Effendi Capah MSP langsung membuat klarifikasi. Menurutnya, Pemko tidak ada melarang penjualan daging babi asal sesuai tempat. Larangan itu berlaku kalau pedagang berjualan babi di bahu jalan atau trotoar.

“Surat edaran yang sempat dikeluarkan Wali Kota Medan pada intinya tidak ada melarang penjualan hewan berkaki empat atau non-halal. Tapi itu sebagai bentuk penataan. Jadi surat edaran itu hanya sebagai penguatan dari peraturan-peraturan yang sudah ada,” ujar Citra Effendi Capah.

Melihat klarifikasi Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, ini jelas semakin memperontonkan bobroknya sistim pemerintahan di Pemko Medan. Bagaimana tidak, kalau lah memang sudah ada sejumlah aturan dalam hal pengawasan terhadap penjualan hewan, termasuk babi, kenapa Wali Kota Medan mesti membuat surat edaran yang hanya membuat gaduh publik?

“Klarifikasi ini hanya mempertontonkan kebobrokan Pemko Medan. Klarifikasi ini juga bagian dari lemahnya kepemimpinan Rico Waas sebagai Wali Kota. Terkesan, Rico malah dipermainkan anak buahnya sendiri,” ujar Penggiat Sosial Yunan Habibi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Yunan juga menjelaskan, kalau lah ada pedagang daging babi yang berjualan tidak pada tempatnya, atau bahkan di area yang jelas-jelas berdampingan dengan rumah makan muslim, langsung saja ditindak. Tak perlu harus membuat surat edaran terhadap perda yang sudah ada.

“Kalau ada pelanggaran atau penjualan yang tidak pada tempatnya, misal di area yang terlebih dahulu ada rumah makan muslim, silahkan aja Satpol PP menegakkan perda. Kan gak perlu repot. Kenapa harus sibuk mengeluarkan edaran yang membuat gaduh publik?” tegas pengacara muda ini heran. (hidayat ahmad)

Tags: Beritametro24jamPedagang babi dilarangPemko Medan
Sebelumnya

Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA

Selanjutnya

Soal Lurah dan Plt Camat Bermasalah Hukum Didiamkan, Bukti Bobroknya Kepemimpinan Rico Waas

BacaJuga

Influencer Mr Roberto Ditangkap, Karangan Bunga Banjiri Polrestabes Medan
Medan

Influencer Mr Roberto Ditangkap, Karangan Bunga Banjiri Polrestabes Medan

2 April 2026
Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali, Warga Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Medan
Medan

Segel Bangunan Tak Berizin di Jalan Rajawali, Warga Apresiasi Wali Kota Hingga Kasatpol PP Medan

1 April 2026
Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, Masih Ada Aja Pemandangan yang Menyesakan Dada
Medan

Jelang Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriyah, Masih Ada Aja Pemandangan yang Menyesakan Dada

19 Maret 2026
Di Tengah Kinerjanya yang Jadi Sorotan, Pemko Anggarkan Lagi Pembelian Mobil Wali Kota
Medan

Di Tengah Kinerjanya yang Jadi Sorotan, Pemko Anggarkan Lagi Pembelian Mobil Wali Kota

18 Maret 2026
Bangunan tanpa Izin PBG di Jalan Rajawali Terus Berjalan, Wali Kota Takut Tindak Bangunan Milik Albert?
Medan

Bangunan tanpa Izin PBG di Jalan Rajawali Terus Berjalan, Wali Kota Takut Tindak Bangunan Milik Albert?

16 Maret 2026
Seperti Bayar Cicilan, Wali Kota Medan Lantik 4 Pejabat Eselon II
Medan

Seperti Bayar Cicilan, Wali Kota Medan Lantik 4 Pejabat Eselon II

14 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In