• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

Rico Waas Memang Pantas Dinilai 'Wali Kota Konten' dan 'Wali Kota Pomade'?

23 Februari 2026
/ Medan
Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

METRO24JAM.ID – Kinerja Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas benar-benar amburadul. Tak salah kalau netizen dan mahasiswa menjulukinya ‘Wali Kota Konten’ dan ‘Wali Kota Pomade’.

Kenapa? Karena setiap kebijakan yang dibuat, terkesan sebatas konten dan sering membuat kisruh. Seperti kemarin, secara mendadak Rico mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan daging babi.

BacaJuga

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase

Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala

436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan

Surat edaran itu sontak membuat sebagian publik marah. Para pedagang dan penikmat daging babi langsung mengancam akan melakukan aksi demo jika surat edaran tersebut tidak dicabut.

Setelah kebijakannya membuat kisruh, Wali Kota Rico melalui Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Dr Drs Citra Effendi Capah MSP langsung membuat klarifikasi. Menurutnya, Pemko tidak ada melarang penjualan daging babi asal sesuai tempat. Larangan itu berlaku kalau pedagang berjualan babi di bahu jalan atau trotoar.

“Surat edaran yang sempat dikeluarkan Wali Kota Medan pada intinya tidak ada melarang penjualan hewan berkaki empat atau non-halal. Tapi itu sebagai bentuk penataan. Jadi surat edaran itu hanya sebagai penguatan dari peraturan-peraturan yang sudah ada,” ujar Citra Effendi Capah.

Melihat klarifikasi Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, ini jelas semakin memperontonkan bobroknya sistim pemerintahan di Pemko Medan. Bagaimana tidak, kalau lah memang sudah ada sejumlah aturan dalam hal pengawasan terhadap penjualan hewan, termasuk babi, kenapa Wali Kota Medan mesti membuat surat edaran yang hanya membuat gaduh publik?

“Klarifikasi ini hanya mempertontonkan kebobrokan Pemko Medan. Klarifikasi ini juga bagian dari lemahnya kepemimpinan Rico Waas sebagai Wali Kota. Terkesan, Rico malah dipermainkan anak buahnya sendiri,” ujar Penggiat Sosial Yunan Habibi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).

Yunan juga menjelaskan, kalau lah ada pedagang daging babi yang berjualan tidak pada tempatnya, atau bahkan di area yang jelas-jelas berdampingan dengan rumah makan muslim, langsung saja ditindak. Tak perlu harus membuat surat edaran terhadap perda yang sudah ada.

“Kalau ada pelanggaran atau penjualan yang tidak pada tempatnya, misal di area yang terlebih dahulu ada rumah makan muslim, silahkan aja Satpol PP menegakkan perda. Kan gak perlu repot. Kenapa harus sibuk mengeluarkan edaran yang membuat gaduh publik?” tegas pengacara muda ini heran. (hidayat ahmad)

Tags: Beritametro24jamPedagang babi dilarangPemko Medan
Sebelumnya

Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA

Selanjutnya

Soal Lurah dan Plt Camat Bermasalah Hukum Didiamkan, Bukti Bobroknya Kepemimpinan Rico Waas

BacaJuga

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase
Medan

Hujan Cuma 15 Menit, Jalan Protokol Mabar Lumpuh! Warga Tagih Perbaikan Drainase

16 Juli 2026
Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala
Medan

Dapithe Sianturi XV Terpilih Secara Aklamasi Pimpin PAC PP DK-P Mandala

13 Juli 2026
436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan
Medan

436 Tahun Usia Kota Medan, Banjir Masih Jadi Masalah Yang Tak Bisa Diselesaikan

1 Juli 2026
Beri Sambutan dalam Peringatan HUT ke 436 Kota Medan, Wali Kota Medan Lupa Beri Salam AHOII
Medan

Beri Sambutan dalam Peringatan HUT ke 436 Kota Medan, Wali Kota Medan Lupa Beri Salam AHOII

30 Juni 2026
Dikonfirmasi Soal Dugaan Atur Proyek di Pemko Medan, RA: Kenapa Baru Sekarang?
Medan

Dikonfirmasi Soal Dugaan Atur Proyek di Pemko Medan, RA: Kenapa Baru Sekarang?

29 Juni 2026
Duh! Pimpinan DPRD Sumut dari Nasdem Dituding Jadi Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan
Medan

Duh! Pimpinan DPRD Sumut dari Nasdem Dituding Jadi Makelar Proyek dan Jabatan di Pemko Medan

26 Juni 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In