METRO24JAM.ID – Kinerja Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas benar-benar amburadul. Tak salah kalau netizen dan mahasiswa menjulukinya ‘Wali Kota Konten’ dan ‘Wali Kota Pomade’.
Kenapa? Karena setiap kebijakan yang dibuat, terkesan sebatas konten dan sering membuat kisruh. Seperti kemarin, secara mendadak Rico mengeluarkan surat edaran yang melarang penjualan daging babi.
Surat edaran itu sontak membuat sebagian publik marah. Para pedagang dan penikmat daging babi langsung mengancam akan melakukan aksi demo jika surat edaran tersebut tidak dicabut.
Setelah kebijakannya membuat kisruh, Wali Kota Rico melalui Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan Dr Drs Citra Effendi Capah MSP langsung membuat klarifikasi. Menurutnya, Pemko tidak ada melarang penjualan daging babi asal sesuai tempat. Larangan itu berlaku kalau pedagang berjualan babi di bahu jalan atau trotoar.
“Surat edaran yang sempat dikeluarkan Wali Kota Medan pada intinya tidak ada melarang penjualan hewan berkaki empat atau non-halal. Tapi itu sebagai bentuk penataan. Jadi surat edaran itu hanya sebagai penguatan dari peraturan-peraturan yang sudah ada,” ujar Citra Effendi Capah.
Melihat klarifikasi Kadis Koperasi UMKM, Perindustrian dan Perdagangan, ini jelas semakin memperontonkan bobroknya sistim pemerintahan di Pemko Medan. Bagaimana tidak, kalau lah memang sudah ada sejumlah aturan dalam hal pengawasan terhadap penjualan hewan, termasuk babi, kenapa Wali Kota Medan mesti membuat surat edaran yang hanya membuat gaduh publik?
“Klarifikasi ini hanya mempertontonkan kebobrokan Pemko Medan. Klarifikasi ini juga bagian dari lemahnya kepemimpinan Rico Waas sebagai Wali Kota. Terkesan, Rico malah dipermainkan anak buahnya sendiri,” ujar Penggiat Sosial Yunan Habibi kepada wartawan, Senin (23/2/2026).
Yunan juga menjelaskan, kalau lah ada pedagang daging babi yang berjualan tidak pada tempatnya, atau bahkan di area yang jelas-jelas berdampingan dengan rumah makan muslim, langsung saja ditindak. Tak perlu harus membuat surat edaran terhadap perda yang sudah ada.
“Kalau ada pelanggaran atau penjualan yang tidak pada tempatnya, misal di area yang terlebih dahulu ada rumah makan muslim, silahkan aja Satpol PP menegakkan perda. Kan gak perlu repot. Kenapa harus sibuk mengeluarkan edaran yang membuat gaduh publik?” tegas pengacara muda ini heran. (hidayat ahmad)






