• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

21 Februari 2026
/ Hukum
Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

METRO24JAM.ID – Penyidikan dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,15 miliar di Kabupaten Batubara memasuki babak baru.

Kejari Batubara menetapkan 2 tersangka tambahan, yakni DS alias Deny Syahputra (43 tahun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta E (47 tahun) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Usai ditetapkan tersangka, Kadis Kesehatan Batubara Deny Syahputra juga langsung ditahan.

BacaJuga

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Fransisco Tarigan mengaku, 2 tersangka diduga melakukan korupsi saat menjadi PPK dan PPTK dalam pengadaan pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.

“Kegiatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,15 miliar dari hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli,” kata Fransisco Tarigan, Jumat (20/2/2026).

Menurut Fransisco Tarigan, pemeriksaan tersebut sesuai dengan aturan, yakni Pasal 603 dan 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Berdasarkan surat penetapan tersangka, tersangka E dan DS (Deny Syahputra) kami tahan selama 20 hari guna memenuhi pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.

Fransisco juga mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.

“Kami akan tetap mendalami perkara ini. Kami akan terus mencari siapa saja yang harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tegasnya. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaDinas Kesehatan Batubarakorupsimetro24jam
Sebelumnya

Bupati Deliserdang Bertindak Tegas! Manajemen Deli Mas Plaza Dipaksa Segera Angkat Kaki

Selanjutnya

Inilah Momen Seru Kehangatan Luna Maya Bersama Warga Aceh Tengah dan Sahur Perdana di Pengungsian

BacaJuga

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag
Hukum

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

19 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

18 Februari 2026
Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama
Hukum

Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama

17 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri

16 Februari 2026
Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!
Hukum

Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!

15 Februari 2026
Tersangka Pengeroyok Divonis 6 Bulan, Kini Kakek Herman dari Korban Jadi Tersangka Kasus Sajam
Hukum

Tersangka Pengeroyok Divonis 6 Bulan, Kini Kakek Herman dari Korban Jadi Tersangka Kasus Sajam

15 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In