METRO24JAM.ID – Penyidikan dugaan korupsi Dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp1,15 miliar di Kabupaten Batubara memasuki babak baru.
Kejari Batubara menetapkan 2 tersangka tambahan, yakni DS alias Deny Syahputra (43 tahun) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang kini menjabat Kepala Dinas Kesehatan, serta E (47 tahun) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Usai ditetapkan tersangka, Kadis Kesehatan Batubara Deny Syahputra juga langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batubara Fransisco Tarigan mengaku, 2 tersangka diduga melakukan korupsi saat menjadi PPK dan PPTK dalam pengadaan pekerjaan pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
“Kegiatan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 1,15 miliar dari hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara (PKKN) yang dilakukan oleh ahli,” kata Fransisco Tarigan, Jumat (20/2/2026).
Menurut Fransisco Tarigan, pemeriksaan tersebut sesuai dengan aturan, yakni Pasal 603 dan 604 UU No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Berdasarkan surat penetapan tersangka, tersangka E dan DS (Deny Syahputra) kami tahan selama 20 hari guna memenuhi pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Fransisco juga mengaku akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perkara ini, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru.
“Kami akan tetap mendalami perkara ini. Kami akan terus mencari siapa saja yang harus bertanggungjawab atas kerugian negara yang ditimbulkan,” tegasnya. (hidayat ahmad)






