METRO24JAM.ID – Aksi brutal terjadi di Jalan Jermal X d/h Jalan Gotong Royong Kelurahan Denai Kecamatan Medan Denai, Kamis (19/2/2026). Seorang gadis remaja dipukuli dan dicakar 2 temannya sendiri.
Kasus penganiayaan sesama teman ini berujung ke polisi. Ibu korban Larissya Alya Ramadhani, Yuliana (50 tahun), melaporkankan Dwi dan Fani ke Polrestabes Medan dengan laporan polisi No: STT LP/B/771/II/2026/SPKT/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 19 Februari 2026.
Dalam laporannya, Yuliana menjelaskan, sesaat sebelum kejadian, tepatnya sekitar jam 04.30 WIB, anaknya Larissya bersama temannya Putri, permisi jalan-jalan. Namun di tengah perjalanan, Larissya malah dihentikan Dwi dan Fani.
“Anak saya pergi usai makan sahur sekitar jam 04.30 WIB. Dia (Larissya) permisi jalan-jalan bersama temannya (Putri). Namun jam 06.30 WIB, anakku pulang dan mengadu telah dipukuli Dwi dan Fani,” ujar Yuliana di kantor polisi.
Melihat luka biram di wajah, siku tangan dan ada juga luka cakaran pada anaknya, Yuliana pun geram. Dia langsung membawa anaknya Larissya membuat laporan polisi ke Polrestabes Medan.
Jika terbukti melakukan penganiayaan, dengan adanya LP yang dibuat Yuliana, Dwi dan Fani terancam Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) No 35 Tahun 2014 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000. (hidayat ahmad)






