METRO24JAM.ID – Gara-gara janji proyek senilai Rp600 juta tak kunjung dipenuhi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Labuhanbatu Utara (Labura) dijadikan tersangka. Edwin Deprizen pun sempat ditahan sebelum akhirnya dibebaskan Polrestabes Medan.
Nah, lho kok bisa?
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, kasus penipuan dan penggelapan itu berawal pada tahun 2020. Saat itu, ED alias Edwin Deprizen menjanjikan proyek kepada korban PS dan juga meminta uang sebesar Rp600 juta. Transaksi antara korban dan ED itu terjadi di Kota Medan.
“Kemudian, disepakati bahwa pada 18 Desember 2020, korban PS mentransfer total sejumlah Rp600 juta kepada ED (Edwin Deprizen),” kata Bayu saat diwawancarai di Polrestabes Medan, Kamis (19/2/2026) malam.
Ternyata setelah mentransfer uang itu, kata Bayu, proyek yang dijanjikan tak kunjung diberikan. Pihak korban telah 3 kali melakukan somasi kepada ED, tetapi tak ditanggapi.
Alhasil, pada Juli 2024, korban membuat laporan ke Polrestabes Medan, sesuai lokasi korban dan ED melakukan transaksi. Usai menerima laporan itu, polisi pun melakukan serangkaian penyelidikan dan menemukan alat bukti yang cukup soal kasus tersebut.
Lalu, pada 29 Oktober 2025, pihak kepolisian menetapkan Edwin Deprizen sebagai tersangka.
“Atas dasar LP (laporan) tersebut, penyidik Polrestabes Medan melakukan serangkaian tindakan penyelidikan dan penyidikan. Kemudian telah terbukti adanya dua alat bukti yang cukup dan barang bukti yang telah ada. Sehingga pada tanggal 29 Oktober 2025 telah ditetapkan tersangka,” jelasnya.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, pihak kepolisian pun memanggil ED pada 5 November 2025, tetapi tidak hadir. Lalu pada 4 Februari 2026, polisi kembali memanggil ED untuk diperiksa sebagai tersangka dan kembali tidak hadir.
Lalu pada 5 Februari 2026, barulah ED datang ke Polrestabes Medan. Pada hari yang sama, polisi langsung menahan ED.
“Tersangka ED ini dilakukan penahanan tepat pada tanggal 5 Februari 2026 di RPT Polrestabes Medan,” jelasnya.
Singkat cerita, pada 11 Februari 2026, pihak keluarga ED mendatangi rumah korban untuk meminta berdamai. Selain itu, pihak keluarga ED juga bersedia membayar uang ganti rugi kepada korban. Belakangan, antara korban dan keluarga ED sepakat berdamai.
Pada 11 Februari itu, pihak korban mengajukan pencabutan laporan ke Polrestabes Medan dan meminta untuk dilakukan restorative justice (RJ). Setelah menerima pengajuan itu, polisi pun memprosesnya.
Penyidik telah melakukan gelar perkara terkait kasus itu. Setelah ada kesepakatan perdamaian dari pihak korban dan pelaku, polisi pun melakukan RJ dan memutuskan menghentikan kasus itu pada 18 Februari 2026.
“Pada 18 Februari, kami melaksanakan gelar perkara khusus RJ yang dilaksanakan di Satreskrim yang melibatkan dari para pihak, yaitu dari pihak keluarga korban dan korban, tersangka, eksternal, Wasidik. Pada saat itu juga ada permohonan untuk dilakukan penyelesaian,” ujar Bayu.
Alhasil, pada 18 Februari 2026, polisi membebaskan tersangka ED. ED ditahan di Polrestabes Medan selama 13 hari.
“Penahanan terhadap ED ini kami lakukan dari tanggal 5 Februari sampai dengan tanggal 18 Februari. Jadi, total 13 hari kami tahan,” sebutnya. (hidayat ahmad/dts)






