METRO24JAM.ID – Polda Sumut berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 8 kilogram yang disembunyikan dengan modus unik, yakni dalam kemasan oleh-oleh khas Medan, Bika Ambon. Penyelundupan ini menggunakan bus angkutan umum sebagai sarana pengiriman dari Medan menuju Muara Jambi.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima personel Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut, Kamis (12/2/2026) dinihari.
Dari info yang diterima disebutkan, ada pengiriman sabu dalam jumlah besar menggunakan transportasi darat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik melakukan penyelidikan dan pengejaran hingga akhirnya berhasil menghentikan sebuah bus angkutan umum di kawasan Jalan Lintas Sumatera Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu.
Dari pemeriksaan terhadap salah satu penumpang berinisial ARM, ditemukan 2 kilogram sabu yang disembunyikan di dalam tumpukan kemasan oleh-oleh bika ambon dalam tasnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Andy Arisandi menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil respon cepat atas laporan masyarakat. Setelah bus dihentikan dan dilakukan penggeledahan, petugas mengamankan ARM yang membawa 2 kilogram sabu.
Dari hasil introgasi awal, ARM mengaku masih ada sisa sabu yang disimpan di rumah rekannya di Kecamatan Pancurbatu Kabupaten Deliserdang.
Tim kemudian melakukan pengembangan dengan menggerebek rumah tersebut, Jumat (13/2/2026). Dalam penggerebekan itu, polisi menangkap seorang pria berinisial ZH yang merupakan pemilik rumah sekaligus penyimpan 6 kilogram sabu di dalam lemari pakaian.
“Ada dua pelaku yang kami amankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak delapan kilogram,” tegas Kombes Andy.
Kedua tersangka beserta barang bukti 8 kilogram sabu kini diamankan di Mapolda Sumut untuk proses hukum lebih lanjut.
Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
Kombes Andy menegaskan l, modus penyelundupan menggunakan kemasan makanan khas daerah seperti bika ambon merupakan upaya untuk mengelabui petugas. Polisi akan terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkotika.
Dia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu pengungkapan kasus ini.
“Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Setiap informasi sekecil apa pun akan kami tindak lanjuti demi menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkotika,” ujarnya.
Pengungkapan awal 2 kilogram sabu yang dikirim dengan modus oleh-oleh bika ambon ternyata membuka jalan bagi pengungkapan gudang penyimpanan narkoba yang lebih besar di Komplek River Valley Kecamatan Namorambe Kabupaten Deliserdang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menangkap Zulhamudin (40 tahun), warga Kelurahan Sitirejo Kecamatan Medan Polonia, yang diduga sebagai pemilik rumah dan penyimpan narkoba. Dari penggeledahan ditemukan 6 kilogram sabu.
Menurut pengakuan Zulhamudin, total barang bukti yang dimiliki sebelumnya sebanyak 10 kilogram. Namun, 4 kilogram sudah dikirim ke berbagai daerah, termasuk Jambi.
Zulhamudin mengaku telah melakukan pengiriman narkoba sebanyak 5 kali menggunakan bus umum dengan modus yang sama. Setiap kilogram narkoba yang berhasil dikirim, Zulhamudin mendapat upah sebesar Rp4 juta.
Polisi masih terus mengembangkan kasus ini karena Zulhamudin mengaku memiliki bos yang mengendalikan jaringan tersebut bernama Abujay. (hidayat ahmad)






