METRO24JAM.ID – Penemuan sekoper narkoba di kediaman Polwan, Aipda Dianita Agustina, cukup menggegerkan. Barang haram itu juga diakui sebagai milik eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Namun yang mencengangkan, narkoba sebanyak itu diakui Didik untuk konsumsinya sendiri.
Hal itu disampaikan penyidik Bareskrim Polri setelah memastikan sekoper narkoba milik mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro yang dititip di rumah Polwan Aipda Dianita Agustina, bukan untuk diedarkan, melainkan untuk konsumsi pribadi. Isi koper itu sendiri multi jenis, dari sabu-sabu hingga pil happy five.
Penegasan Bareskrim Polri sekaligus menjawab spekulasi publik yang berkembang sejak pengungkapan awal kasus. Namun, meski disebutkan sekoper narkoba milik AKBP Didik Putra Kuncoro itu untuk pemakaian pribadi, tetapi skala dan ragam barang bukti yang ditemukan tetap memunculkan tanda tanya besar mengenai integritas aparat penegak hukum.
Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Pol Zulkarnain Harahap menegaskan, seluruh narkotika yang berada di dalam koper putih tersebut diperuntukkan bagi konsumsi pribadi tersangka. Hingga saat ini, belum ditemukan bukti bahwa barang-barang itu disiapkan untuk diedarkan.
Pernyataan itu menjadi penegasan resmi pertama dari Bareskrim terkait motif kepemilikan narkoba oleh Didik Putra Kuncoro. Fakta ini sekaligus memosisikan perkara Didik sebagai kasus penyalahgunaan narkotika oleh aparat, bukan jaringan peredaran besar. Meski begitu, polisi masih terus mendalami asal-usul barang haram tersebut.
Zulkarnain juga mengungkap, sumber narkoba yang dikonsumsi Didik diduga berasal dari seorang anggota kepolisian yang bertugas di wilayah Bima. (hidayat ahmad)






