• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Tersangka Pengeroyok Divonis 6 Bulan, Kini Kakek Herman dari Korban Jadi Tersangka Kasus Sajam

Kok Bisa Kasusnya Dipisah-pisah Polisi?

15 Februari 2026
/ Hukum
Tersangka Pengeroyok Divonis 6 Bulan, Kini Kakek Herman dari Korban Jadi Tersangka Kasus Sajam

METRO24JAM.ID – Ada apa dengan polisi di Indonesia? Pertanyaan itu sangat pantas disematkan kepada institusi Polri. Setelah Sleman, Aceh dan Medan, kini korban pencurian di Kubu Raya Kalimantan Barat (Kalbar) malah dijadikan tersangka.

Alasannya pun cukup miris. Saat dikeroyok, kakek Herman, melawan dan membawa parang.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Kasusnya pun sudah diputus pengadilan. Para pencuri dinyatakan bersalah dan kakek Herman merupakan korban pencurian dan pengeroyokan.

Menanggapi viralnya kasus kakek Herman, Kapolres Kubu Raya AKBP Kadek Ary Mahardika melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah langsung memberikan klarifikasi, Kamis (12/2/2026). Menurutnya, konflik antara kakek Herman dan Busran di wilayah Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya, adalah video lama.

Aiptu Ade menjelaskan, peristiwa itu sebenarnya terjadi pada November 2024 dan bermula dari permasalahan jual beli lahan di wilayah Batu Ampar yang telah berlangsung sejak 2022. Dalam proses sebelumnya, sengketa telah diselesaikan melalui jalur hukum dan dimenangkan oleh pihak Busran.

Namun pada 2024, Herman tidak lagi mengakui transaksi jual beli dan berupaya mengambil kembali lahan yang telah dijualnya. Puncak kejadian terjadi pada November 2024, Herman mendatangi lokasi lahan ketika Busran dan keluarganya sedang melakukan panen.

“Saudara Herman mendatangi ladang dengan membawa senjata tajam lalu mengintimidasi dengan mengayunkan senjata kepada Busran dan keluarganya,” jelas Aiptu Ade.

Dalam insiden itu, anak Busran berusaha mengamankan Herman. Namun Herman terluka diduga akibat senjata yang dibawanya sendiri.

Setelah kejadian itu, keduanya saling lapor. Busran melaporkan dugaan penganiayaan, sedangkan Herman melaporkan kasus dugaan pengeroyokan.

Dalam perkara dimana Herman sebagai pelapor, kasusnya telah diproses hingga persidangan. Anak Busran divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Tinggi setelah sebelumnya diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Mempawah.

Di sisi lain, Herman juga dilaporkan dalam kasus kepemilikan senjata tajam tanpa izin sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selama proses penyidikan, Herman beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Bahkan, Herman sempat melaporkan penyidik ke Irwasda, Propam, hingga mengajukan praperadilan. Namun, dalam prosesnya, tindakan penyidik dinyatakan telah sesuai prosedur dan sah secara hukum.

Untuk memastikan kondisi kesehatannya, penyidik membawa Herman ke rumah sakit guna pemeriksaan medis. Berdasarkan hasil pemeriksaan, Herman dinyatakan dalam kondisi sehat dan dapat menjalani proses hukum.

Selain itu, hasil penyidikan Polres Kubu Raya juga mengungkap bahwa lahan yang menjadi objek sengketa masuk dalam kawasan hutan lindung.

“Dalam perkara ini tidak tepat jika hanya menyebut satu pihak sebagai korban. Herman adalah pelapor dalam satu perkara, tetapi juga menjadi terlapor dalam perkara lain di lokasi yang sama,” tegas Aiptu Ade.

Saat ini, Herman telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kepemilikan senjata tajam berdasarkan Undang-Undang Darurat. Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke kejaksaan dan kini menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri Mempawah.

Polres Kubu Raya mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh potongan video yang kembali beredar di media sosial dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaKriminalmetro24jam
Sebelumnya

2 Pencuri Jadi Korban Penganiayaan Diperlakukan ‘Istimewa’, Kapolrestabes akan Dalami dan Serahkan ke Propam

Selanjutnya

Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In