• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Kejagung Temukan Persekongkolan Jahat dalam Kasus Rekayasa Ekspor CPO di Lingkungan Ditjen Bea Cukai

11 Februari 2026
/ Hukum
Kejagung Temukan Persekongkolan Jahat dalam Kasus Rekayasa Ekspor CPO di Lingkungan Ditjen Bea Cukai

METRO24JAM.ID – Ada persekongkolan jahat dalam kasus rekayasa ekspor crude palm oil (CPO) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) 2022-2024. Persekongkolan jahat itu semakin terendus Kejaksaan Agung setelah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.

Mereka yang dijadikan tersangka, 3 orang dari unsur penyelenggara negara dan 8 orang dari kalangan swasta.

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

Crude Palm Oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah adalah minyak nabati hasil ekstraksi daging buah (mesocarp) pohon kelapa sawit (Elaeis guineensis) yang belum melalui proses pemurnian. CPO berwarna merah/jingga karena kandungan beta-karoten tinggi. 

CPO adalah komoditas strategis untuk bahan baku minyak goreng, margarin, kosmetik, sabun dan biodiesel. 

Berikut daftar 3 nama tersangka kasus rekayasa ekspor CPO dari penyelenggara negara, diantaranya R Fadjar Donny Tjahjadi selaku Direktur Teknis Kepabeanan dan Peraturan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC); Lilla Harsyah Bakhtiar (LHB) selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian Republik Indonesia; dan Muhammad Zulfikar (MZ) selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kepabeanan Bea dan Cukai (KPBC) Pekanbaru.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan, dalam proses penyidikan, pihaknya menemukan adanya penyimpangan pelaksanaan ekspor CPO berupa rekayasa klasifikasi komoditas minyak sawit yang akan di ekspor.

“Yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS (Harmonized System) dengan Code yang berbeda. Di mana HS Code ini diperuntukkan bagi residu atau limbah, limbah padat dari CPO,” kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Jampidsus Kejagung, Selasa (10/2/2026) seperti dikutip dari tribun-medan.com

Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghindari pengendalian ekspor CPO yang telah ditentukan oleh Pemerintah Republik Indonesia.

Adapun kata Syarief, pemerintah sejatinya telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri, serta untuk menjaga stabilitas harga bagi masyarakat.

“Namun dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO,” jelasnya 

Selain itu, modus lainnya yang digunakan para tersangka, yakni meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO.

Tak hanya itu, menurut Syarief, para tersangka juga sengaja menghindari Domestic Market Obligation (DMO) dengan mengurangi kewajiban pembayaran bea keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara. Sehingga pemungutannya menjadi jauh lebih rendah.

“Di samping itu, adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meloloskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut,” ujarnya. 

Dijelaskan Syarief, perbuatan penyimpangan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak yang luas dan sistematis terhadap keuangan negara dan tata kelola komoditas strategis CPO.

“Yakni adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional,” tuturnya.

Selain 3 penyelenggara negara yang dijadikan tersangka, Kejagung juga menetapkan tersangka dari kalangan swasta, diantaranya ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS; ERW selaku Direktur PT BMM; FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP; RND selaku Direktur PT TAJ; TNY selaku Direktur PT TEO; VNR selaku Direktur PT SIP; dan RBN selaku Direktur PT CKK.

Akibat perbuatannya, kata Syarief, para tersangka dijerat dengan pasal 603 juncto Pasal 20 Huruf A atau C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. (hidayat ahmad)

Tags: BeritaDitjen Bea Cukaimetro24jam
Sebelumnya

Pemprov Sumut Geger! Setelah Kadis PUPR Sumut, Kini Kadis Perindag Ikut-ikutan Mundur

Selanjutnya

Diduga dalam Pengaruh Minuman Keras, Seorang Wanita Ngaku ‘Diperkosa’ Hingga Hamil oleh Dirut BUMD Sumut

BacaJuga

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara
Hukum

Korupsi Dana BTT Rp1,15 Miliar, Kadis Kesehatan Batubara Jadi Tersangka dan Dijebloskan ke Penjara

21 Februari 2026
KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag
Hukum

KPK Temukan Dugaan Gratifikasi Penggunaan Jet Pribadi Milik Ketum Partai Hanura oleh Menag

19 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Sudah jadi Tersangka, tapi tak Kunjung Ditahan

18 Februari 2026
Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama
Hukum

Kapolres Bima Kota Dicopot karena Kasus Narkoba, Penggantinya Malah Pernah Terseret Kasus yang Sama

17 Februari 2026
Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri
Hukum

Eks Kapolres Bima Kota Akui Sekoper Narkoba Miliknya untuk Konsumsi Sendiri

16 Februari 2026
Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!
Hukum

Kajari Padanglawas Ditangkap karena Pungli Kades, Jamintel Minta Jadi Pelajaran bagi Kajari Lainnya!

15 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In