• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan

27 Januari 2026
/ Hukum
Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan

METRO24JAM.ID – Korupsi proyek konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba 2022, memasuki babak baru. Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Enda Simakasura Ketaren akhirnya ditahan Kejatisu, Selasa (27/1/2026).

Dari pantauan wartawan, Enda Simakasura tampak tertunduk malu usai dikenakan jaket merah jambu bertuliskan tahanan korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

“Selaku PPK (Enda Simakasura) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba 2022 yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi. 

Rizaldi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup. Karena dari penyelidikan, pelaksanaan pengerjaan 2 sarana penunjang Wisata Danau Toba tidak sesuai dengan rencana dan mutu. 

“Selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja. Hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut, dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Sehingga banyak revisi dan mutu beton yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja,” sambung Rizaldi. 

Dalam kasus ini, kata Rizaldi, Kejatisu menaksir kerugian negara mencapai Rp13 miliar lebih. Namun, kerugian negara masih dalam penghitung lebih lanjut. 

“Untuk kerugian negara sekitar Rp 13 miliar lebih. Untuk kerugian ril, masih dilakukan penghitungan,” kata Rizaldi. 

Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizaldi menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Tanjunggusta Medan. 

“Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” kata Rizaldi. (hidayat ahmad/t-mc)

Tags: BeritaKejatisukorupsimetro24jamWaterfront City Pangururan
Sebelumnya

5 Camat di Pemkab Deliserdang Diperiksa Inspektorat! Camat Tanjungmorawa Diperiksa Terkait KTP Warga

Selanjutnya

Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Swallow di Tanjung Mulia Medan Deli

BacaJuga

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi
Hukum

Terlapor di Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, MRN Disebut Terkait Perusahaan EPS dan TP2D Kabupaten Bekasi

18 Oktober 2026
Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual
Hukum

Kapolri Ditantang Buktikan “No Viral No Justice”, Karyawati 22 Tahun Diduga Jadi Korban Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK
Hukum

Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual Ketua Serikat Pekerja, Karyawati di Cikarang Minta Perlindungan LPSK

17 Oktober 2026
Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual
Hukum

Ketua Serikat Pekerja di Cikarang Dilaporkan atas Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

17 Oktober 2026
Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!
Hukum

Minta Dibebaskan dari Segala Dakwaan, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Siap Kembali Berantas Korupsi!

14 Oktober 2026
Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali
Hukum

Dipergoki Berduaan di Kamar Hotel, Mantan Ajudan Ketua DPR Aceh Dicambuk 20 Kali

20 Agustus 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

iklan

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In