• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan

27 Januari 2026
/ Hukum
Kejatisu Tahan Tersangka Korupsi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan

METRO24JAM.ID – Korupsi proyek konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba 2022, memasuki babak baru. Pejabat Pembuat Komitmen pada Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Enda Simakasura Ketaren akhirnya ditahan Kejatisu, Selasa (27/1/2026).

Dari pantauan wartawan, Enda Simakasura tampak tertunduk malu usai dikenakan jaket merah jambu bertuliskan tahanan korupsi Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. 

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

“Selaku PPK (Enda Simakasura) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba 2022 yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kasi Penkum Kejatisu Rizaldi. 

Rizaldi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan 2 alat bukti yang cukup. Karena dari penyelidikan, pelaksanaan pengerjaan 2 sarana penunjang Wisata Danau Toba tidak sesuai dengan rencana dan mutu. 

“Selaku PPK diduga tidak melakukan tugas dan fungsinya dalam mengendalikan dan mengontrol kegiatan sebagaimana dalam kontrak kerja. Hal ini menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam pekerjaan tersebut, dimana dari fakta penyidikan diperoleh temuan bahwa gambar rencana kerja atau softdrawing tidak sesuai dengan keadaan di lapangan. Sehingga banyak revisi dan mutu beton yang tidak sesuai dengan rencana anggaran belanja,” sambung Rizaldi. 

Dalam kasus ini, kata Rizaldi, Kejatisu menaksir kerugian negara mencapai Rp13 miliar lebih. Namun, kerugian negara masih dalam penghitung lebih lanjut. 

“Untuk kerugian negara sekitar Rp 13 miliar lebih. Untuk kerugian ril, masih dilakukan penghitungan,” kata Rizaldi. 

Penyidik menjerat tersangka dengan dugaan melanggar pasal Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 603, 604 Jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rizaldi menambahkan, saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Tanjunggusta Medan. 

“Tim penyidik masih terus bekerja hingga saat ini untuk melakukan pendalaman. Tidak menutup kemungkinan jika adanya keterlibatan orang atau pihak lain, baik perorangan maupun koorporasi, tentu akan dilakukan tindakan hukum sebagaimana mestinya,” kata Rizaldi. (hidayat ahmad/t-mc)

Tags: BeritaKejatisukorupsimetro24jamWaterfront City Pangururan
Sebelumnya

5 Camat di Pemkab Deliserdang Diperiksa Inspektorat! Camat Tanjungmorawa Diperiksa Terkait KTP Warga

Selanjutnya

Kebakaran Hebat Hanguskan Pabrik Swallow di Tanjung Mulia Medan Deli

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In