METRO24JAM.ID – Gonjang-ganjing tentang penutupan PT Toba Pulp Lestari (TPL) akhirnya tuntas. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni telah resmi menandatangani SK pencabutan izin PT TPL.
Penandatanganan surat pencabutan izin PT TPL turut disampaikan Menhut Raja Juli Antoni melalui akun Facebook resminya @Raja Juli Antoni, sebagaimana terlihat metro24jam.id, Selasa (27/1/2026).
“Menindaklanjuti hasil rapat terbatas (Ratas) bersama Bapak Presiden Prabowo Subianto di London (19/1/2026) dan pengumuman resmi Mensesneg, hari ini (Senin, 26 Januari 2026) secara administratif saya telah menandatangani SK Pencabutan 22 PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan) yang tersebar di tiga provinsi, yakni Sumatera Barat, Sumatera Utara dan Aceh. Langkah ini adalah bentuk komitmen tegas pemerintah dalam menata kelola hutan kita agar lebih tepat guna bagi rakyat dan kelestarian alam kita. Alhamdulillah,” tulis Raja Juli Antoni dalam video yang diunggahnya, Senin (26/1/2026).
Dalam kesempatan lain, Raja Juli Antoni mengatakan, Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan audit dan evaluasi total kepada PT TPL. Perintah itu diberikan imbas dari banjir bandang dan longsor yang melanda Sumatera.
“Khusus untuk PT Toba Pulp Lestari yang banyak diberitakan, Pak Presiden secara khusus memerintahkan kepada saya untuk melakukan audit dan evaluasi total terhadap TPL,” ujar Raja Juli.
Selanjutnya, pencabutan izin PT TPL bersama 22 perusahaan lainnya diumumkan setelah dilakukan audit cepat oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana, Selasa (20/1/2026).
PT Toba Pulp Lestari tercatat sebagai salah satu dari 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang izinnya dicabut karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya banjir bandang dan longsor di Sumatera. (hidayat ahmad/t-mc)






