• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Medan

Ada Apa dengan Pemko Medan? Bertahun-tahun Duo Iwan ‘Kuasai’ Proyek Barang dan Jasa

Inspektorat Janji akan Selidiki Korelasi KPA dengan Kontraktornya

20 Januari 2026
/ Medan
Ada Apa dengan Pemko Medan? Bertahun-tahun Duo Iwan ‘Kuasai’ Proyek Barang dan Jasa

METRO24JAM.ID – Pemko Medan kembali menjadi sorotan. Adanya dugaan praktik monopoli dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Medan mencuat. Kini, inspektorat sedang melakukan penyelidikan.

Informasi yang diperoleh, untuk pengadaan proyek barang dan jasa di Setdako Medan, bertahun-tahun hanya didominasi pihak tertentu, yakni Iwan Batubara dan Iwan Nasution atau dikenal dengan sebutan ‘duo iwan’.

BacaJuga

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA

Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir

Bahkan yang membuat miris, ada satu perusahaan yang terus menerus memenangkan tender. Diketahui, perusahaan itu adalah CV Royal Deli atau disingkat CV RD. Perusahaan ini kabarnya milik Iwan Nasution.

Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik Elfenda Ananda menyebut, jika benar CV RD berulang kali memenangkan proyek dalam rentang waktu yang panjang di banyak Organisasi Perangkat Daerah (OPD), maka hal ini patut diuji dari aspek persaingan usaha, potensi persekongkolan dan konflik kepentingan, sebagaimana diatur dalam Perpres 16/2018.

‘’Pola kemenangan berulang oleh satu penyedia dapat menjadi indikasi adanya pengondisian tender. Apalagi jika terjadi pada paket-paket dengan metode pemilihan yang seharusnya terbuka. Atau tender hanya sebatas administrasi karena pemenangnya sudah ditentukan,’’ ungkap Elfenda, belum lama ini di Medan.

Elfenda juga mencontohkan, dalam praktik kasus korupsi jalan Sumut terungkap bagaimana praktik model pengadaan barang dan jasa sistem elektronik juga dapat diatur.

‘’Terungkap juga praktik ada kode uang klik untuk meloloskan tender dan sebagainya,’’ cetusnya.

Kegiatan seperti ini, kata Elfenda, sangat bertentangan dengan prinsip dasar pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021.

‘’Dalam regulasi tersebut, pengadaan wajib dilaksanakan secara transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel,’’ ucapnya.

Kepala Inspektorat Medan Erfin Fachrur Razi berjanji akan segera menelusuri masalah monopoli proyek ini. Menurutnya, hal paling krusial yang pertama kali akan ditelusurinya adalah soal relasi antara kuasa pengguna anggaran (KPA) dengan perusahaan milik ‘dua Iwan’. 

“Yang akan kami cek terlebih dahulu, lebih ke arah relasi kedekatan KPA-nya dengan perusahaan kedua orang tersebut,” tegasnya, Senin (19/1/2026). (hidayat ahmad)

Tags: 2 Iwan di Pemko MedanBeritakorupsimetro24jamPemko Medan
Sebelumnya

Duh! Bantuan Perlengkapan Sekolah Siswa Miskin Diduga Dikorupsi Disdikbud Medan

Selanjutnya

Pernyataan Kadis Kominfo Soal Proyek ‘Dikuasai APH’ Picu Krisis Kepercayaan Publik ke APH

BacaJuga

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi
Medan

Aturan Sudah Ada Tapi Sibuk Bikin Surat Edaran, Diancam Pedagang dan Penikmat Babi Baru Sibuk Bikin Klarifikasi

23 Februari 2026
Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA
Medan

Kebijakan Wali Kota Medan Larang Penjualan Daging Babi Berpotensi SARA

22 Februari 2026
Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir
Medan

Seribuan Pelayat Lepas Keberangkatan Husni ke Tempat Peristirahatan Terakhir

22 Februari 2026
Ramadhan ke-4 Pajak Kampung Lalang Padat, Pedagang Emperan Jalan juga Semakin Banyak
Medan

Ramadhan ke-4 Pajak Kampung Lalang Padat, Pedagang Emperan Jalan juga Semakin Banyak

22 Februari 2026
Gawat! Setelah ‘Wali Kota Konten’ Beredar di Medsos, Kini Spanduk ‘Wali Kota Pomade’ Bertebaran di Jalan-jalan
Medan

Gawat! Setelah ‘Wali Kota Konten’ Beredar di Medsos, Kini Spanduk ‘Wali Kota Pomade’ Bertebaran di Jalan-jalan

20 Februari 2026
Sungguh Miris! Dianggap tak Becus Pimpin Medan, Rico Waas Dijuluki ‘Wali Kota Konten’!
Medan

Sungguh Miris! Dianggap tak Becus Pimpin Medan, Rico Waas Dijuluki ‘Wali Kota Konten’!

17 Februari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In