• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Hukum

Ada Pungli di Perpanjangan Kontrak Tenaga Pendamping Desa, Kejatisu Diminta Usut!

16 Januari 2026
/ Hukum
Ada Pungli di Perpanjangan Kontrak Tenaga Pendamping Desa, Kejatisu Diminta Usut!

METRO24JAM.ID – Aliansi Mahasiswa Pemberantas Korupsi Sumatera Utara (AMPK SU) menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan AH Nasution, Kamis (15/1/2026).

Dalam orasinya, massa mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan praktik pungutan liar (pungli) terhadap Tenaga Pendamping Profesional (TPP) yang diduga melibatkan Koordinator Provinsi Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (Korprov TAPM) Sumut.

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

Koordinator Aksi AMPK SU Amiruddin Siregar mengatakan, dugaan pungli itu telah menciderai prinsip transparansi dan profesionalitas dalam program pemberdayaan desa. Korprov TAPM sebagai pucuk pimpinan teknis pendampingan di tingkat provinsi memiliki tanggung jawab moral dan administratif untuk memastikan seluruh proses berjalan bersih.

Menurut Amiruddin, beredarnya rekaman percakapan yang diduga melibatkan Korprov TAPM Sumut berinisial SS menjadi bukti awal yang harus ditindaklanjuti secara serius.

Rekaman itu membahas rekomendasi hasil evaluasi kinerja pendamping desa di salah satu kabupaten serta kesepakatan angka tertentu yang diduga sebagai syarat pelolosan kontrak tahun 2026.

“Dari percakapan tersebut terdengar jelas pembahasan mengenai sejumlah uang yang harus disiapkan. Ini mengindikasikan adanya praktik pungli untuk meloloskan nama-nama pendamping desa pada SK 733 tahun 2026,” tukas Amiruddin saat diwawancarai di sela aksi.

Amiruddin juga menegaskan, praktik semacam itu bukan hanya merugikan para pendamping desa, tetapi juga merusak tujuan utama program pemberdayaan masyarakat desa. 

Karena itu, AMPK SU meminta Kejati Sumut segera memeriksa Korprov TAPM Sumut beserta pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Selain pemeriksaan secara hukum, massa juga mendesak agar Korprov TAPM Sumut dinonaktifkan sementara selama proses penyelidikan berlangsung. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah potensi intimidasi terhadap para pendamping desa yang menjadi saksi atau korban.

AMPK SU juga menuntut transparansi penuh dalam proses perpanjangan kontrak TPP tahun 2026. Mereka meminta penegak hukum mengusut dugaan keterkaitan antara penghentian kontrak sepihak dengan penolakan pemberian setoran kepada oknum tertentu di tingkat provinsi hingga pusat.

“Kami melihat praktik pungli terhadap pendamping desa ini sudah sering terjadi, namun jarang terbongkar dan jarang ditindak secara serius. Kasus ini harus menjadi momentum untuk membersihkan sistem pendampingan desa di Sumatera Utara,” tegas Amiruddin. (wol/hidayat ahmad)

Tags: BeritaKejatisumetro24jamPungutan LiarTenaga Pendamping Desa
Sebelumnya

Proyek Senilai Rp27 Miiliar Habis Dibagi-bagi untuk APH, Jaksa Langsung ‘Semprot’ Kadis Kominfo Medan

Selanjutnya

Perebutan Ketua Golkar Sumut Memanas! 23 DPD Kabupaten/Kota Dukung Andar Amin Harahap

BacaJuga

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan
Hukum

Hakim Tegaskan Jangan Percaya Kalau Ada Pihak yang Ngaku Bisa Pengaruhi Putusan

7 April 2026
Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!
Hukum

Sidang Lawan Telkom dan Telkomsel di PN Stabat, Vantony Huang Optimis Hakim Putuskan Hasil yang Seadil-adilnya!

6 April 2026
Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung
Hukum

Kajari Karo dan Anak Buahnya yang Terlibat Penanganan Kasus Amsal Diperiksa di Kejagung

6 April 2026
Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat
Hukum

Komisi III DPR-RI Murka! Kajari Karo dan Jajarannya Dianggap Melawan dan Bangun Narasi Sesat

1 April 2026
Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya
Hukum

Istri dr Richard Lee Bungkam Usai Diperiksa Polda Metro Jaya

30 Maret 2026
Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan
Hukum

Setelah Sempat Jadi Polemik, KPK kembali Tahan Gus Yaqut di Rutan

24 Maret 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In