METRO24JAM.ID – Bikin malu! Kalimat itu dirasa pantas disematkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekarang.
Kenapa? Karena setelah bertahun-tahun menyematkan status tersangka kepada mantan Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman, kini KPK malah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi dan suap izin pertambangan nikel yang merugikan negara Rp2,7 triliun.
Lembaga antirasuah itu menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan atau SP3 untuk kasus Aswad.
“Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (26/12/2025).
Budi juga mengatakan, dugaan korupsi ini telah bergulir sejak 2017 lalu. Sedangkan peristiwa dugaan korupsi terjadi pada 2009. Dia mengkalim penyidik tidak menemukan kecukupan bukti.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait,” ujarnya.
Meski demikian, kata Budi, KPK membuka pintu bagi masyarakat yang memiliki informasi baru mengenai kasus tersebut.
“Kami terbuka, jika masyarakat memiliki informasi baru terkait dengan perkara ini, dapat menyampaikannya kepada KPK,” katanya.
KPK menetapkan bekas Bupati Konawe Utara Aswad Sulaiman sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pemberian izin pertambangan nikel di wilayah Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara pada Oktober 2017 lalu.
Aswad diduga merugikan keuangan negara hingga Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan nikel atas pemberian izin kepada sejumlah perusahaan yang disinyalir melawan hukum.
“Indikasi kerugian negara sekurang-kurangnya sebesar Rp2,7 triliun, yang berasal dari penjualan hasil produksi nikel yang diduga diperoleh akibat perizinan yang melawan hukum,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (3/10/2017).
Aswad selaku pejabat Bupati Konawe Utara 2007-2009 dan 2011-2016 menerbitkan izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha produksi operasi produksi kepada sejumlah perusahaan mulai 2007 sampai 2014.
Selain diduga merugikan negara hingga Rp2,7 triliun, Aswad juga diduga menerima suap sebesar Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan terkait pertambangan nikel selama 2007-2009.
“Diduga telah menerima uang sejumlah Rp13 miliar dari sejumlah perusahaan yang mengajukan izin kuasa pertambangan kepada Pemkab Konawe Utara,” kata Saut.
Atas kasus dugaan suap ini, Aswad disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kabupaten Konawe Utara sendiri terkenal dengan hasil tambang nikel. Wilayah tersebut menjadi penghasil nikel terbesar di Sulawesi Tenggara.
Sejumlah perusahaan yang mengeruk nikel di wilayah itu, di antaranya PT Unaaha Bakti, Konawe Nikel Nusantara (KNN), Bososi Pratama Nikel, Bumi Karya Utama (BKU), Dwi Multi Guna Sejahtera (DMS).
Kemudian Tristako, Singa Raja, PT Kimko, PT Seicho, PT Duta, PT Masempo Dalle, CV Eka Sari Indah, PT Titisan Berkah, PT CDS, PT MPM, PT Konawe Bumi Nunsantara (KB), dan PT Surya Tenggara. (cnn/hidayat ahmad)






