METRO24JAM.ID – Aset RSUD H OK Arya Zulkarnain senilai Rp5,7 miliar lebih, yang dikabarkan hilang, masih menjadi polemik. Namun, polemik ini seakan menguap begitu saja.
Kejari Batubara yang sebelumnya garang, kini seakan tak berdaya. Meski sudah menjadi temuan, Direktur RSUD dr Guruh Wahyu Nugraha tetap tak berani disentuh. Ada apa?
Padahal, polemik itu tetap masih menjadi pertanyaan publik. Apalagi, dr Guruh Wahyu Nugraha yang sudah cukup lama menjabat direktur di rumah sakit tersebut, terkesan cuek dan kebal hukum.
Sementara dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Nomor 42.B/LHP/XVIII.MDN/05/2024 tanggal 20 Mei 2024, auditor negara secara jelas menyebut adanya aset tetap RSUD senilai Rp5.715.241.098 yang belum dapat ditelusuri keberadaannya.
Bahkan dari data yang dihimpun wartawan, aset yang belum jelas keberadaannya itu, antara lain 3 unit patient monitor, 3 unit baby incubator, 4 unit infant ventilator dan 3 unit radiodiagnostik.
Dalam laporannya, BPK merekomendasikan agar Direktur RSUD segera menelusuri keberadaan aset tersebut dan melaporkan hasilnya. Fakta bahwa peralatan vital berukuran besar dan bernilai tinggi bisa dinyatakan ‘tidak ada’ pada saat pemeriksaan, jelas menimbulkan kejanggalan dan tanda tanya besar.
dr Guruh Wahyu Nugroho sendiri memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan media ini. Telepon selulernya yang coba dihubungi tidak direspon. Pesan whatsapp juga tak kunjung berbalas. (tim)






