• Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap
Metro24Jam.id
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Metro24Jam.id
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan
Home Ekbis

Mulai 17 Agustus 2025, Pembayaran Metode Digital akan Kena Pajak

3 Agustus 2025
/ Ekbis
Mulai 17 Agustus 2025, Pembayaran Metode Digital akan Kena Pajak

METRO24JAM.ID – Pemerintah kembali akan mencari cara untuk ‘menguras’ uang rakyatnya. Metode pembayaran digital akan menjadi lahan baru Kementerian Keuangan untuk ‘menguras’ uang rakyat dengan cara memajakinya. Duh!

Namanya Payment ID. Bank Indonesia (BI) akan memulai uji coba Payment ID pada 17 Agustus 2025, bertepatan dengan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia.

BacaJuga

Jelang Ramadhan Harga-harga Meroket, Pasar Kampung Lalang Dijejali Warga

Harga Emas Antam 10 Februari 2026: Naik Rp14 Ribu Per Gram

Menkeu Rombak Puluhan Pejabat di Lingkup Kemenkeu, Kepala Kanwil Pajak Sumut I, Sumut II dan Aceh Ikut Digeser

Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menegaskan, peluncuran ini masih dalam tahap uji coba, bukan penerapan penuh.

“BI masih akan melakukan proses uji coba pada satu use case tertentu saja, yaitu membantu akurasi penyaluran bantuan sosial non tunai,” ujarnya seperti dilansir Kompas.com, belum lama ini.

Uji coba ini akan difokuskan pada penyaluran bansos non-tunai dalam rangka mendukung program perlindungan sosial (Perlinsos).

Menurut Ramdan, pengembangan sistem dan infrastruktur Payment ID masih memerlukan waktu beberapa tahun sebelum diimplementasikan secara luas.

Payment ID sendiri adalah kode unik berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang dirancang untuk mengidentifikasi dan mencatat riwayat transaksi keuangan masyarakat secara rinci.

Sebelumnya, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI Dudi Dermawan menjelaskan, kode ini terdiri dari kombinasi sembilan karakter huruf dan angka yang menghubungkan profil individu dengan seluruh transaksi, baik melalui rekening bank, dompet digital, maupun kanal pembayaran lainnya.

BI menyebut ada 3 fungsi utama Payment ID: mengidentifikasi profil pengguna secara spesifik, mengotentikasi data transaksi untuk memastikan validitasnya, dan menghubungkan data individu dengan catatan transaksi secara rinci. (hidayat ahmad/sumber: kompas.com)

Tags: metro24jamPembayaran metode digitalUang digital kena pajak
Sebelumnya

Kanit Tipikor Diperiksa Propam Polda Sumut Terkait Dugaan Pemerasan Rp200 Juta ke Kadishub Siantar

Selanjutnya

Tak Mau Dijemput Paksa, Ketua GRIB Sumut Akhirnya Menyerahkan Diri

BacaJuga

Jelang Ramadhan Harga-harga Meroket, Pasar Kampung Lalang Dijejali Warga
Ekbis

Jelang Ramadhan Harga-harga Meroket, Pasar Kampung Lalang Dijejali Warga

18 Februari 2026
Harga Emas Antam 10 Februari 2026: Naik Rp14 Ribu Per Gram
Ekbis

Harga Emas Antam 10 Februari 2026: Naik Rp14 Ribu Per Gram

10 Februari 2026
Menkeu Rombak Puluhan Pejabat di Lingkup Kemenkeu, Kepala Kanwil Pajak Sumut I, Sumut II dan Aceh Ikut Digeser
Ekbis

Menkeu Rombak Puluhan Pejabat di Lingkup Kemenkeu, Kepala Kanwil Pajak Sumut I, Sumut II dan Aceh Ikut Digeser

8 Februari 2026
AYO MAJUKAN PRODUK UMKM! Sambel Teri Bunda Tiara Rasanya Gurih
Ekbis

AYO MAJUKAN PRODUK UMKM! Sambel Teri Bunda Tiara Rasanya Gurih

27 Januari 2026
Mau Tau Cara Dapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR)? Baca Selengkapnya di Sini
Ekbis

Mau Tau Cara Dapatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR)? Baca Selengkapnya di Sini

26 Januari 2026
Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis Siap Bantu UMKM di Bawah Binaan RMB
Ekbis

Anggota DPRD Sumut Ahmad Darwis Siap Bantu UMKM di Bawah Binaan RMB

9 Januari 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Disclaimer
  • Home
  • Indeks
  • Redaksi
  • Sitemap

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • Home
  • Metro
  • Politik
  • Hukum
  • Ekbis
  • Olahraga
  • Aceh
  • Sumut
  • Medan
  • Hiburan
  • Kesehatan

© 2025 Metro24Jam.id - Selalu Ada Yang Unik.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In