METRO24JAM.ID – Penggerebekan markas organisasi kemasyarakatan (ormas) Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) di Jalan Kantil, Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimun, berujung tragedi. Seorang pria berinisial SS, yang diketahui merupakan ketua Sub Rayon AMPI setempat, ditemukan tewas usai diduga melompat ke sungai saat hendak melarikan diri dari kejaran polisi.
Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak mengakui, SS merupakan pemilik pabrik ekstasi rumahan yang beroperasi di dalam markas AMPI tersebut.
“Iya, tersangka SS adalah ketua Sub Rayon AMPI Kelurahan Hamdan Medan Maimun. Dia melarikan diri saat penggerebekan dan ditemukan meninggal dunia di sungai keesokan harinya,” ungkap Calvijn saat pra rekonstruksi di lokasi, Senin (28/7/2025).
Penggerebekan itu sendiri dilakukan Polda Sumut pada Jumat malam (25/7/2025) sekitar jam 23.00 WIB.
Menurut warga dan hasil rekaman CCTV, SS berupaya melarikan diri melalui warung di samping markas dan sempat menabrak beberapa motor warga yang terparkir sebelum akhirnya melompat ke sungai di belakang bangunan.
Jenazah SS ditemukan dalam keadaan mengapung, Sabtu (26/7/2025) sekitar jam 14.00 WIB, tak jauh dari lokasi.
Informasi penemuan mayat SS diterima penyidik dari kepala lingkungan (kepling) setempat.
Selain SS, polisi juga menangkap dua orang lainnya dalam penggerebekan tersebut. Mereka berinisial FA dan M, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembuatan ekstasi di markas AMPI itu.
“Kedua tersangka melihat SS lari ke arah sungai. Kami masih mendalami peran keduanya lebih lanjut, termasuk dugaan keterlibatan unsur organisasi,” ujar Calvijn.
Polda Sumut menyatakan akan menuntaskan kasus ini secara transparan, termasuk mendalami jaringan narkoba yang melibatkan oknum dalam ormas. Kombes Calvijn juga menekankan bahwa pihaknya akan menindak siapa pun yang terbukti terlibat, tanpa pandang bulu.
“Kami akan buka semuanya dengan terang-benderang. Ini komitmen kami dalam pemberantasan narkoba, terutama yang melibatkan penyalahgunaan organisasi,” pungkasnya. (hidayat ahmad/lwc)






