BATUBARA, METRO24JAM.ID
Kepala Dinas Kominfo Sumut Ilyas Sitorus ditahan Kejari Batubara usai tersangkut kasus korupsi pengadaan software.
Dia telah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan software perpustakan digital dan media pembelajaran tingkat SD dan SMP pada Dinas Pendidikan Kabupaten Batubara.
“Kejaksaan Negeri Batubara telah melakukan penahanan terhadap tersangka Ilyas Sitorus. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-01/L.2.32/Fd.1/04/2025,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batubara Diki Oktavia didampingi Kasi Intel Kejari Batubara Oppon Siregar, Jumat (11/4/2025).
Diki menyebut, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Ilyas Sitorus itu dilakukan saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan Batubara yang bertindak sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) /pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Berdasarkan penghitungan ahli, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp1,8 miliar,” jelasnya.
Tersangka Ilyas Sitorus akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan. (hidayat ahmad/cnn)