METRO24JAM.ID – Aroma tak sedap menyeruak dalam proyek pembelian eks Rumah Isolasi Covid-19 oleh Pemko Siantar. Ada dugaan korupsi di pembelian rumah yang kemungkinan di-markup hingga Rp14,5 miliar. Waduh!
Ya, saat ini Panitia Khusus (Pansus) DPRD Siantar sedang mendalami kasusnya. Namun karena data-datanya masih ada yang kurang, Ketua Pansus Tongam Pangaribuan meminta perpanjangan tenggat waktu hingga 26 Februari 2026.
Dijelaskan Tongam, Pansus DPRD membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan pengumpulan data terhadap kebijakan pembelian eks-Rumah Isolasi Covid-19 senilai Rp14,5 miliar.
“Ada kekurangan dokumen perencanaan yang harusnya dilalui dalam tahap pembelian objek tanah,” ujar Tongam.
Bahkan kata Tongam, keterangan mantan Kepala BPKPD Siantar Ari S Sembiring dengan ahli waris (pemilik eks-Rumah Isolasi Covid-19) ada perbedaan. Terutama soal penawaran.
“Saat mengikuti RDP dengan DPRD Siantar, pihak ahli waris mengatakan bahwa tidak pernah mengajukan harga ke Pemko Siantar dengan harga Rp15 miliar,” kata Tongam.
Tongam juga menuding Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) DAZ & Rekan yang dipakai Pemko Siantar sebagai pihak ketiga yang memberikan penilaian harga, tidak menjunjung tinggi independensi dalam menetapkan penilaian harga pembelian eks-Rumah Isolasi Covid-19.
“Terdapat keraguan terhadap independensi KJPP dalam melakukan penilaian. Apalagi penunjukan KJPP tidak melalui Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ). Sehingga tidak mempertimbangkan asas kehati-hatian dan akuntabilitas,” tegas Tongam.
Sekretaris Daerah Kota Siantar Junaedi Sitanggang menyebut, sejak awal Pemko sangat terbuka dengan pembelian rumah isolasi tersebut. Bahkan pada pertengahan 2025, pemberitaan soal eks-Rumah Isolasi Covid-19 yang akan dibeli Pemko Siantar sudah beredar luas di sejumlah media nasional dan regional.
“Kita bisa tracking di internet. Tahun 2025 mulai dari rencana sampai dengan tahapan pembelian sudah diberitakan. Sudah dijelaskan pun oleh BPKPD wacana pembelian eks-Rumah Isolasi Covid-19,” ujar Junaedi.
Dijelaskan Junaedu, sepanjang pemberitaan tersebut tayang, Pemko Siantar sangat terbuka untuk menerima masukkan, ide dan tanggapan. Namun sejak saat itu, proses pembelian tak mendapat tentangan.
“Sudah diberitakan kawan-kawan wartawan. Publik juga sudah membaca dan selama ini nggak ada masalah soal Rumah Isolasi Covid-19,” katanya.
Menurut Junaedi, pembelian eks-Rumah Isolasi Covid-19 yang berada di Jalan Sisingamangaraja, telah melewati tahapan KUA-PPAS Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2025. Kemudian dirapatkan oleh Badan Musyawarah dan Badan Anggaran DPRD Siantar Tahun 2025.
“Jadi anggarannya bersifat gelondongan. Ada pembelian tanah aja. Tapi gak diuraikan jumlah objeknya di berapa titik, di mana dan harganya berapa. Karena tanah ini kan nggak ada standar satuan harganya (SSH). Jadi harus ada appraisal,” ungkap Junaedi. (hidayat ahmad/s24j)






