METRO24JAM.ID – Menyahuti keluhan warga atas maraknya peredaran narkoba di Dusun V Desa Pekubuan Kecamatan Tanjung Pura Langkat, Polsek Tanjung Pura langsung bergerak cepat. Sebanyak 3 lokasi barak narkoba diseser.
Meski tak lagi menemukan pengedar dan bandarnya, polisi tetap mengamankan sejumlah barang bukti. Selanjutnya, barak-barak narkoba di 3 lokasi itu dibakar.
Kapolsek Tanjung Pura Iptu Mimpin Ginting mengatakan, tindakan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat 3 dusun di Desa Pekubuan yang resah dengan adanya aktifitas penyalahgunaan narkoba di kampungnya.
“Begitu menerima laporan dari masyarakat, kami langsung cek ke lapangan dan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut, polisi menyasar 3 lokasi berbeda. Di lokasi pertama yang berada di sekitar area eks pelabuhan atau syahbandar, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa botol bong, plastik klip bening kosong, pipet skop dan mancis.
Gubuk yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan narkoba langsung dirubuhkan dan dibakar.
Selanjutnya, polisi bergerak ke lokasi kedua yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi pertama. Di tempat ini kembali ditemukan bekas aktifitas penyalahgunaan narkoba, sehingga gubuk juga langsung dimusnahkan.
Kemudian di lokasi ketiga sekitar 200 meter dari lokasi kedua, petugas mendapati gubuk yang diduga digunakan sebagai pos pantau. Gubuk beserta akses jalan dari papan menuju tepi sungai turut dirubuhkan.
Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasie Humas Iptu Jekson Situmorang menegaskan komitmen Polres Langkat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba hingga ke tingkat desa.
“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Ini adalah bentuk komitmen Polri dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” ujarnya. (hidayat ahmad)






