METRO24JAM.ID, LANGKAT
Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Langkat jadi sorotan tajam. Aroma dugaan penyimpangan proyek dan korupsi semakin pekat tercium.
Ratusan miliar anggaran pendidikan diduga dikelola secara serampangan oleh oknum Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tak memenuhi syarat (TMS).
Bukan sekadar isu liar, sederet proyek bermasalah sepanjang tahun 2024 mulai menyeruak ke permukaan.
Mulai dari pekerjaan fisik wanprestasi yang tetap dibayar 100 persen, kontrak bodong tanpa alokasi anggaran, hingga pengadaan barang —mulai dari perlengkapan siswa, alat peraga praktik, sampai meubel sekolah— yang kini tengah diusut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Sumber masalahnya?
Nama ASN berinisial MN muncul ke permukaan.
Ia diduga kuat menjadi biang kerok kekacauan proyek Disdik Langkat setelah secara kontroversial ditunjuk sebagai PPTK.
MN yang hanya staf penyusun kurikulum di bidang SMP, mendadak mendapat mandat mengelola proyek pendidikan senilai ratusan miliar rupiah.
Ini jelas sangat prestisius di tengah krisis sarana sekolah di Langkat.
Padahal, posisinya juga bukan pejabat struktural, apalagi fungsional yang sesuai ketentuan pengangkatan PPTK.
MN diangkat menjadi PPTK berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Langkat Nomor: 990-3282.Sekr/K/2024 tertanggal 13 September 2024, menggantikan Alek Sander.
Sejak itu, proyek-proyek besar yang digelontorkan melalui berbagai program pendidikan di Disdik Langkat dipercayakan kepadanya.
Lebih miris lagi, MN dipercaya mengelola anggaran yang nilainya mencengangkan:
• Rp 8,8 miliar untuk Program Penunjang Urusan Pemerintahan
• Rp 85,4 miliar untuk Pengelolaan Pendidikan Sekolah Dasar
• Rp 96 miliar untuk Pengelolaan Pendidikan Sekolah Menengah Pertama.
Ironisnya, dalam dokumen pelaksanaan anggaran, Kepala Dinas Pendidikan Langkat bahkan tak menunjuk satu pun Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
Wow…!!! (telisik/hidayat ahmad)