METRO24JAM.ID – Pihak Universitas HKBP Nommensen (UHN) Pematangsiantar resmi memberhentikan dosen berinisial RP. Pasalnya, RP terbukti mengajak mahasiswinya melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel. Oalah ..
Keputusan ini diambil setelah pengurus yayasan dan rektorat menerima hasil laporan dari tim investigasi dan melakukan pendalaman bersama korban dan pihak yang dilaporkan, yaitu dosen RP.
Pemberhentian tidak dengan hormat itu tertuang dalam Surat Keputusan Yayasan Universitas HKBP Nommensen No 82/SK/Pn-UHKBPN/III/2026 dan berlaku efektif sejak tanggal 5 Maret 2026.
Tim investigasi yang terdiri dari Ahli Hukum, Wakil Rektor II dan Kepala Sumber Daya Manusia telah mengumpulkan fakta, melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap terlapor, korban, saksi dan melakukan olah TKP, serta menyusun laporan dan rekomendasi kepada rektor.
“Hasilnya, yang bersangkutan telah melakukan perbuatan pelecehan seksual serta pelanggaran akademik di lingkungan universitas,” kata Rektor UHN Pematangsiantar Muktar Panjaitan saat gelar konferensi pers di ruang rektor, Jalan Sangnaualuh Pematangsiantar, Sabtu (7/3/2026).
Muktar menjelaskan, hal yang krusial adalah TR melakukan pelanggaran etika berat dengan perbuatan melakukan bimbingan skripsi di kamar hotel.
“Di setiap keputusan ada orang yang tidak merasa tidak enak. Tapi kita tetap menegakkan peraturan dan disiplin di lingkungan universitas,” tegasnya.
RP sebelumnya tercatat sebagai dosen tetap Yayasan Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar di Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP). RP sendiri berprofesi sebagai dosen sudah belasan tahun.
Belakangan RP terjerat kasus pelecehan seksual yang dilaporkan oleh korban, seorang mahasiswi berinisial TR.
Muktar mengatakan, Satgas TPKS UHN HKBP Pematangsiantar telah ditugaskan untuk memberikan pemulihan terhadap korban. RP yang sebelumnya sebagai dosen pembimbing korban telah diambil alih tugasnya oleh Kepala Program Studi untuk membantu menyelesaikan studi korban.
“Bimbingan akademik, tugas-tugas mata kuliah termasuk bimbingan dan tugas akhir skripsi. Pihak Satgas TPKS juga membantu trauma healing korban,” ucap Muktar.
Muktar menambahkan, SK pemberhentian tidak dengan hormat telah diserahkan kepada RP. Begitu juga dengan surat jawaban atas laporan korban ke pihak kampus.
“Segala bentuk kekerasan seksual dan pelanggaran etika akademik tidak dapat ditoleransi dalam lingkungan pendidikan tinggi,” ucapnya.
Sebelumnya diberitakan, Rektor UHN Pematangsiantar membebastugaskan seorang dosen inisial RP setelah adanya laporan dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami mahasiswi berinisial TR. (hidayat ahmad/tmc)






