METRO24JAM.ID – Tak sampai 1×24 jam, Tim Polrestabes Medan dan Polsek Medan Area berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang mayat korbannya dibuang menggunakan box plastik di Jalan Menteng VII Kecamatan Medan Denai Kota Medan.
“Ya benar. Sudah ada yang diamankan dalam kasus penemuan mayat itu,” tegas Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto, Rabu (11/3/2026).
Namun, Bayu belum mau memberikan keterangan lebih lanjut mengenai identitas pelaku yang telah ditangkap.
“Masih dalam pemeriksaan. Nanti disampaikan,” tandasnya.
Sementara berdasarkan informasi yang diperoleh, terduga pelaku yang diamankan berinisial SHR (19 tahun), warga Deliserdang dan SAN (19 tahun), warga Kecamatan Medan Tembung.
Sedangkan korban berinisial RS (19 tahun) merupakan warga Gunting Saga Atas Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Korban berada di Kota Medan bekerja di toko ponsel.
Sebelumnya, warga Jalan Menteng VII sempat heboh dengan penemuan mayat dalam box plastik, Selasa (10/3/2026). Saat ditemukan, korban dalam kondisi tanpa busana.
Info yang diperoleh saat itu, jasad wanita tersebut merupakan korban pembunuhan.
Dugaan itu diperkuat karena di tubuh korban terdapat kain pembungkus atau selimut bertuliskan OYO.
“Iya bang, informasi yang berkembang wanita itu nginap di hotel OYO kamar C1. Dia diduga dibunuh,” sebut warga sekitar.
Penuturan warga lainnya mengatakan, box berisi mayat itu terlihat diantar oleh seorang pengendara sepedamotor menggunakan jaket ojek online.
Setelah menerima laporan warga tentang adanya penemuan mayat, personel Polsek Medan Area bersama Tim Inafis Polrestabes Medan turun ke TKP. Selanjutnya mayat yang berada di dalam box dievakuasi ke RS Bhayangkara Medan guna proses otopsi. (hidayat ahmad/mbdc)






