METRO24JAM.ID – Penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menggelar rekonstruksi kasus korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan di Hotel Kristal, Jalan Jamin Ginting Kecamatan Medan Tuntungan, Senin (9/2/2026).
Dalam rekonstruksi itu, Putra Sembiring korban pencurian yang dijadikan tersangka, tidak dikeluarkan dari dalam mobil. Sedangkan 2 pelaku pencurian diberikan kesempatan oleh polisi untuk merokok.
Putra Sembiring dijadikan tersangka setelah melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian setelah disuruh penyidik Polsek Pancurbatu. Orangtua Putra yang juga hadir meminta polisi mengeluarkannya dari mobil.
“Tolong lah pak, keluarkan dia (Putra Sembiring). Dia itu korban pencurian yang dijadikan tersangka, bukan teroris. Kenapa dua pencuri lainnya dibiarkan keluar dan bebas merokok dan tertawa-tawa. Anakku itu ada sakitnya. Dia punya penyakit sesak nafas,” ujar wanita paruh baya itu sedih.
Namun, polisi yang mendengar permohonan itu hanya menganggap sebagai ‘angin lalu’.
Tak berapa lama, suasana di lokasi pun ricuh, sehingga mobil yang membawa korban pencurian pergi meninggalkan Hotel Kristal.
“Diduga akan ada rekayasa dalam rekontruksi itu. Kami tahu bahwa Putra Sembiring dan keluarganya itu disuruh polisi untuk menangkap pelaku pencurian di tokonya. Sebab sebelumnya, mereka duduk bersama di kafe depan Perumahan Royal Sumatera untuk menangkap pencuri tersebut,” teriak keluarga korban pencurian.
Dari pantauan wartawan, saat terjadinya kericuhan, sempat terdengar juga jeritan seorang warga yang meminta tolong kepada Presiden Prabowo.
“Tolong kami Pak Prabowo, tolong bapak lihat kami di Medan ini. Maling bisa berkuasa dan mengatur polisi dan memenjarakan korbannya. Dimana keadilan ini Pak Prabowo?” ucapnya penuh nada tanya.
Sebelumnya, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menegaskan, perkara korban pencurian yang ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan telah sesuai prosedur hukum.
“Dalam perkara ini, penyidik (Polrestabes Medan) tidak mencampuradukkan status korban maupun pelaku. Untuk Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Kamis (5/2/2026) lalu.
Dia mengatakan, kasus pencurian terjadi di toko ponsel milik Putra Sembiring pada Senin 22 September 2025 lalu. Dalam perkara itu, 2 pelaku Glendito Oppusunggu dan Rizky Kristian, terekam CCTV saat melakukan aksi kejahatannya.
“Perkara pencurian itu telah inkrah di pengadilan dengan vonis 2 tahun 6 bulan penjara untuk pelaku pencurian dan 1 tahun bagi penadahnya,” katanya sembari mengatakan, juga terjadi peristiwa dugaan penganiayaan di Hotel Crystal, Jalan Jamin Ginting, saat Putra Sembiring bersama 3 orang lainnya, LS, W dan S hendak mengamankan kedua pelaku pencurian itu.
“Untuk kasus penganiayaan itu, penyidik telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka. Satu diantaranya inisial PP (Persada Putra Sembiring) telah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO),” terang mantan Direktur Narkoba Polda Sumut tersebut. (hidayat ahmad/wol)






