METRO24JAM.ID – Setelah berhasil mengamankan 2 pelaku pembunuhan wanita dalam kotak box plastik, Polrestabes Medan akhirnya menggelar pra-rekonstruksi, Jumat (13/3/2026).
Dari hasil sementara pra-rekonstruksi dan penyelidikan Satreskrim Polrestabes Medan terkait pembunuhan wanita dalam box plastik di Menteng VII Gang Seroja Medan Denai, polisi menangkap 2 pelaku yang masih remaja, yakni Syawal Ardiansyah Nasution (22 tahun) warga Medan Tembung dan Sofwan Habib Rangkuti (22 tahun) warga Desa Sei Rotan Deliserdang.
Sedangkan korban teridentifikasi bernama Rahmadani Siagian (20 tahunan), warga Kelurahan Gunting Saga Labuhanbatu Utara.
“Korban dihabisi lalu dimasukkan ke dalam boks kontainer plastik dalam kondisi tanpa busana. Boks tersebut kemudian dibuang di pinggir sungai di kawasan Menteng VII oleh kedua pelaku menggunakan sepedamotor,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak.
Dijelaskan Calvijn, kasus ini adalah kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di salah satu hotel di Menteng VII. Jadi ada sekitar 3 TKP penting yang akan digelar pihaknya untuk mengungkap motif kejadian sebenarnya.
“Pertama, TKP kamar di salah satu penginapan di wilayah Menteng VII, tempat dilakukan eksekusi pembunuhan. Kedua di pinggiran gerbang hotel, tempat box kontainer plastik dimasukkan dan yang ketiga, bantaran sungai tempat mayat ditemukan,” beber Calvijn. (hidayat ahmad)






