METRO24JAM.ID – Polemik korban pencurian jadi tersangka di Polrestabes Medan semakin panas. Polisi menegaskan korban pencurian telah melakukan penganiayaan hingga menyetrum 2 pencuri, namun keluarga korban membantah keras.
Seperti pengakuan Nia Sihotang, istri dari salah satu tersangka, membantah keras tuduhan penganiayaan yang dialamatkan kepada suaminya saat proses penggerebekan pelaku pencurian September lalu.
Menurut Nia, suaminya hanya melakukan tindakan spontan untuk membela diri karena melihat pelaku pencurian, Glendito Aritonang, sedang memegang pisau.
Nia juga menegaskan tidak ada aksi pengeroyokan secara bersama-sama seperti yang dilaporkan, melainkan hanya upaya pengamanan agar suaminya tidak menjadi korban penikaman.
Apalagi kata Nia, semua aksi yang dilakukan terekam kamera, baik video maupun foto. Dari gambar yang beredar jelas, wajah kedua pencuri masih mulus tanpa memar sedikitpun.
“Saat diantar ke Polsek Pancurbatu, kedua tersangka tidak ada bekas penganiyaan. Apalagi sampai disetrum. Karena polisi yang menyuruh para tersangka (korban pencurian) juga masih menunggu di kafe,” ujar Nia.
Namun, hal berbeda disampaikan Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto. Menurutnya, penetapan status tersangka telah melalui tahapan hukum yang sah. Polisi juga telah memiliki 2 alat bukti yang kuat, termasuk hasil visum yang menunjukkan adanya luka di bagian kepala dan anggota tubuh korban lainnya.
Berdasarkan fakta penyidikan, aksi penganiayaan diduga terjadi di 2 lokasi berbeda, yakni di area kamar hotel dan berlanjut di dalam mobil saat korban dibawa pergi.
Keterangan dari saksi netral dan korban mengungkap adanya perlakuan sadis berupa penyetruman menggunakan alat khusus saat para korban disekap di dalam bagasi mobil.
Hingga saat ini, Polrestabes Medan telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan berat tersebut. Tersangka atas nama Putra Sembiring telah resmi ditahan, namun 3 rekannya, yakni Leo Sembiring, Wiliam dan Satria dilaporkan melarikan diri.
Kepolisian telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) untuk ketiga tersangka yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Pihak Polrestabes Medan menegaskan akan terus memproses kasus ini secara objektif berdasarkan bukti-bukti medis dan keterangan dokter ahli yang telah dikumpulkan. (hidayat ahmad/t-m.c)






