METRO24JAM.ID, MEDAN
Tak kurang dari 24 jam, Polrestabes Medan berhasil mengungkap kasus pembunuhan terhadap wanita yang jasadnya dibuang di daerah Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Dari pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap pelaku ES alias Bayu (39 tahun) warga Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal,” kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Sabtu (22/3/2025).
Gidion juga menjelaskan, kasus pembunuhan terungkap berawal dari penemuan mayat wanita di areal perkebunan tebu Desa Sei Mencirim, Kecamatan Sunggal, Jumat (21/3/2025) sekira jam 15.00 WIB.
“Berdasarkan pemeriksaan forensik didapati luka di tubuh korban, sehingga dipastikan mayat wanita tersebut merupakan korban tindak pidana kekerasan (pembunuhan),” jelasnya.
Lebih lanjut, kata Gidion, tim gabungan Polrestabes Medan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku berinisial ES alias Bayu di daerah Aceh Tamiang.
“Motif dari pembunuhan yang dilakukan pelaku untuk menguasai harta korban. Dalam aksinya pelaku berhasil mengambil perhiasan korban lalu membuang jasadnya di perkebunan tebu,” jelas Gidion.
Gidion juga menambahkan, pelaku memang sudah merencanakan untuk menghabisi nyawa korban. Sebab antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih. (wol/hidayat ahmad)