METRO24JAM.ID – Tak hanya tersangkut kasus narkoba, ternyata mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro juga terlibat kasus yang sangat menjijikkan. Apa itu?
AKBP Didik memang telah dipecat dari korps Polri atas kasus narkoba. Selain itu, Didik juga terlibat penyimpangan seksual.
Setidaknya hal itu disampaikan Mawar, sebut saja namanya begitu. Perempuan muda itu mengaku dipaksa melakukan hubungan intim bertiga dengan AKBP Didik dan istrinya.
Pengakuan menjijikkan itu disampaikan Mawar dalam satu podcast di kanal YouTube NTBSatu.
Dalam pengakuannya, Mawar mengatakan, awalnya dia dijemput AKBP Didik dan diajak ke kamar hotel. Sesampainya di kamar, Mawar mengaku terkejut melihat istri AKBP Didik keluar dari kamar mandi hanya mengenakan pakaian dalam.
Mawar pun dipaksa melayani hubungan intim bertiga (threesome) dan diberi obat terlarang jenis MDMA atau ekstasi.
“AKBP (Didik) itu menjemput saya, mengajak saya ke kamarnya. Setelah saya sampai di kamar, betapa syoknya saya ketika melihat istri beliau keluar dari kamar mandi hanya menggunakan lingerie,” kata Mawar dalam podcast itu.
Menanggapi kasus tersebut, Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri Brigjen Nurul Azizah mengatakan, kasus itu telah ditangani Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) dengan asistensi langsung dari Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri.
“Saat ini penanganannya berada pada kewenangan Dirres PPA PPO Polda NTB, Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri melakukan monitoring dan memberikan asistensi,” kata Nurul Azizah seperti dilansir dari tribun-medan.com, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, asistensi diberikan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, serta memperhatikan perlindungan korban.
Sebelumnya, Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putro Kuncoro terkait pelanggaran etik dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Keputusan itu diambil melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar pada Kamis (19/2/2026) di Mabes Polri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko. (hidayat ahmad)






