METRO24JAM.ID, MEDAN
Upaya penyelundupan 8 ton mangga ilegal asal Batubara menuju Medan berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut.
Mangga-mangga tersebut akhirnya dimusnahkan di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sumatera Utara, Minggu (31/3/2025).
Kanit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut AKP Marbintang RE Panjaitan mengatakan, pemusnahan ini dilakukan karena mangga tersebut tidak memiliki dokumen resmi, tidak memenuhi standar impor, serta tidak lolos standar karantina dan keamanan pangan.
“Kami tidak ingin pangan yang dikonsumsi masyarakat tidak memenuhi standar kesehatan. Jika tidak ada uji kelayakan atau keamanan pangan, bagaimana kita tahu barang ini aman untuk dikonsumsi? Oleh karena itu, sesuai peraturan perundang-undangan di bidang karantina, barang ini harus dimusnahkan,” tegas Marbintang.
Pemusnahan ini merupakan hasil dari operasi gabungan Unit IV Subdit I/Indag Ditreskrimsus Polda Sumut bersama Kanwil Bea Cukai dan Badan Karantina Provinsi Sumut.
Mereka juga berhasil menggagalkan upaya distribusi mangga ilegal yang diduga berasal dari Thailand dan tidak memiliki dokumen resmi.
Penyelundupan ini terbongkar setelah tim gabungan menghentikan truk pengangkut mangga di Jalan Sisingamangaraja Km 6 dan Km 7 Medan, Sabtu (29/3/2025).
Polisi kemudian mengamankan pengemudi truk berinisial MS (30 tahun) dan S (47 tahun), serta kernet DAL (28 tahun). Ketiga orang ini mengaku hanya bertugas sebagai kurir yang mengantar mangga dari Batubara ke Medan.
“Dari hasil pemeriksaan, mangga tersebut diangkut dari Kabupaten Batubara menuju Kota Medan tanpa izin impor maupun dokumen karantina,” jelas Marbintang. (hidayat ahmad)






