METRO24JAM.ID – Pelecehan terhadap kerja jurnalistik kembali terjadi di Medan. Seorang jurnalis, Dudi Efni, Kamis (29/1/2026), diduga mendapat intimidasi verbal melalui pesan WhatsApp (WA) dari Kabag Perekonomian Kota Binjai Andi Affandi, usai berita terkait dugaan penggelapan mobil rental diterbitkan.
Andi Affandi menghubungi jurnalis secara langsung dan mengirimkan pesan bernada merendahkan, mengejek, hingga berpotensi menekan psikologis.
“Apa maksud abang naikkan berita tanpa konfirmasi. Masalahnya sudah selesai. Jangan kayak gini kali cari makannya, bos,” tulis Andi Affandi.
Andi Affandi juga menulis di WA; “Kalau minta duit, minta sama yang nyuruh (beritakan). Jangan minta sama aku. Salah orang kau. Nggak pernah aku jaminkam mobil dinas ku, jadi jangan buat opini yang aneh-aneh bos.”
Pesan melecehkan tersebut muncul setelah Dudi Efni menerbitkan laporan berjudul: “Diduga Gelapkan Mobil, Kabag Ekonomi Binjai Jaminkan Mobil Dinas Usai Gagal Cari Utangan”.
Berita itu menyoal sikap Andi Affandi yang diduga menunggak biaya rental mobil, bahkan sempat menggelapkan mobil milik seorang warga Binjai, selama beberapa waktu lamanya. Untuk menutupi tunggakannya itu, Andi Affandi juga diduga sempat menjaminkan mobil dinas Pemko Binjai ke pemilik rental.
Nada merendahkan dalam pesan WA diduga kuat menunjukkan ketidaksenangan terhadap pemberitaan. Tindakan ini berpotensi melanggar UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menegaskan bahwa pers memiliki hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi. Segala bentuk tekanan atau intimidasi yang menghambat tugas jurnalistik dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap kemerdekaan pers.
Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa siapa pun yang secara melawan hukum menghambat pelaksanaan ketentuan Pasal 4 dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.
Dengan demikian, intimidasi, pelecehan verbal, maupun tekanan psikologis yang berpotensi mengganggu kebebasan kerja jurnalistik dapat dikategorikan sebagai perbuatan yang memiliki konsekuensi hukum.
Dudi menegaskan, dia bekerja sudah sesuai kaidah jurnalistik, termasuk mengonfirmasi langsung Kabag Perekonomian Pemko Binjai Andi Affandi.
Dia juga mengatakan, jurnalis berhak bekerja tanpa tekanan, ancaman, maupun bentuk pembungkaman apa pun.
Sementara Pemimpin Redaksi Posmetro Medan Salamuddin Tandang mengatakan bahwa intimidasi terhadap pekerja pers tidak dapat dibenarkan, terutama ketika pelaku memiliki keterkaitan dengan pemberitaan.
Pihak redaksi kini tengah mengkaji langkah tindak lanjut, termasuk kemungkinan melapor secara resmi apabila intimidasi terus berulang atau berkembang menjadi ancaman yang lebih serius. (rel/hidayat ahmad)






