METRO24JAM.ID – Aroma tak sedap tercium dari Komplek Pergudangan Bisnis Warehouse, Jalan Sisingamangaraja No 17 Medan Amplas. Penanggung jawab PT Apollo, Rudy Ciputra, resmi dilaporkan ke Mapolda Sumatera Utara atas dugaan penipuan dan penggelapan buah manggis milik petani senilai Rp505 juta.
Laporan itu tertuang dalam Bukti Laporan Polisi No: STTLP/B/206/II/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, yang dilayangkan oleh korban, Roi Danni Sitinjak (35 tahun), seorang anggota TNI yang juga mewakili para petani pemasok manggis, Sabtu (21/2/2026).
Informasi yang dihimpun, kasus ini bermula saat para korban memasok buah manggis sebanyak kurang lebih 13 ton kepada PT Apollo. Kesepakatan awal, pembayaran total sebesar Rp505 juta akan dilunasi dalam tempo seminggu setelah barang diterima, tepatnya pada 9 Februari 2026.
Namun bak ditelan bumi, saat tanggal jatuh tempo tiba, Rudy Ciputra selaku penanggung jawab perusahaan tidak kunjung menunjukkan batang hidungnya. Nomor ponselnya pun tak lagi dapat dihubungi. Hal ini jelas membuat para petani dan pemasok meradang.
Situasi memanas pada Jumat malam (20/2/2026). Para korban bersama sejumlah awak media, didampingi kepala lingkungan (Kepling) setempat dan personel Polsek Patumbak mendatangi gudang tersebut.
Drama sempat terjadi saat manajer gudang bernama Riko dihubungi via ponsel pada jam 20.00 WIB. Meski berjanji akan segera datang, Riko baru menampakkan diri sekitar jam 01.30 WIB, dengan didampingi pengacara.
Ada fakta mengejutkan yang terungkap di lapangan. Meski beroperasi nonstop 24 jam, pihak kelurahan melalui Kepling mengaku tidak pernah menerima laporan terkait aktivitas perusahaan tersebut.
“Usaha ini beroperasi 24 jam terus, tapi menurut keterangan Bu Kepling, mereka tidak pernah melapor ada kegiatan 24 jam. Bahkan jenis kegiatannya pun pihak lingkungan tidak tahu pasti,” ucap salah satu korban didampingi Aryati, Kepling setempat.
Berdasarkan keterangan Riko di lokasi, pemilik usaha PT Apollo diduga merupakan Warga Negara Asing (WNA).
“Menurut manajer bernama Rico, dua warga negara asing itu pemilik PT Apollo. Mr Cevin, warga Tiongkok dan Mr Pho, warga Malaysia,” ungkap salah satu korban.
Dalam laporannya, terlapor dibidik dengan Pasal 492 UU No 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) tentang Penipuan/Perbuatan Curang, serta Pasal 486.
“Kami minta pihak Polda Sumut segera mengusut tuntas kasus ini. Ini menyangkut nasib para petani manggis yang sudah bekerja keras, tapi hasilnya justru digelapkan oleh pihak perusahaan,” tegas korban dalam keterangannya di Mapolda Sumut.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Apollo belum memberikan keterangan resmi terkait hilangnya uang pembayaran belasan ton manggis tersebut. (rel/hidayat ahmad)






